Pasal 44
Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi:
a. membantu
KPU,
KPU
Provinsi,
dan
KPU
Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran
data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar
pemilih tetap;
b. membantu
KPU
Kabupaten/Kota
dalam
menyelenggarakan Pemilu;
c. melaksanakan
semua
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan
oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
d. menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada
KPU Kabupaten/Kota;
e. mengumpulkan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
e. mengumpulkan
hasil
penghitungan
suara
dari
seluruh TPS di wilayah kerjanya;
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
sebagaimana dimaksud pada huruf e dalam rapat
yang harus dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
g. mengumumkan
hasil
rekapitulasi
sebagaimana
dimaksud pada huruf f;
h. menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana
dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta
Pemilu;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib
menyerahkannya
kepada
saksi
peserta
Pemilu,
Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota;
j. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan
yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
l. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang
PPK kepada masyarakat;
m. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang
diberikan
oleh
KPU,
KPU
Provinsi,
KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
n. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain
yang diberikan oleh undang-undang.
Paragraf 2 PPS
