UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 43
(1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari
tokoh
masyarakat
yang
memenuhi
syarat
berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU
Kabupaten/Kota.
(3) Komposisi
keanggotaan
PPK
memperhatikan
keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%
(tiga puluh perseratus).
(4) Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh
sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dari
pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(5) PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3
(tiga)
nama
calon
sekretaris
PPK
kepada
bupati/walikota
untuk
selanjutnya
dipilih
dan
ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK
dengan keputusan bupati/walikota.
