UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 45
(1) Untuk menyelenggarakan Pemilu di desa/kelurahan, dibentuk PPS. (2) PPS berkedudukan di desa/kelurahan. (3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara. (4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.
