Pasal 18
(1) KPU
memberitahukan
secara
tertulis
kepada
gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi mengenai pembentukan Tim Seleksi calon
anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1).
(2) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh gubernur
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam
Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) paling lambat
(lima
belas)
hari
kerja
terhitung
sejak
diterimanya surat pemberitahuan dari KPU.
(3) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Provinsi
dilakukan
melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dengan memperhatikan ketentuan
Pasal 17 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) paling lambat
(lima
belas)
hari
kerja
terhitung
sejak
diterimanya surat pemberitahuan dari KPU.
(4) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU
dilakukan
melalui
rapat
pleno
KPU
dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 17 ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4).
(5) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) gubernur dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Daerah Provinsi belum mengajukan nama anggota
Tim Seleksi, KPU berwenang menetapkan nama
untuk mengisi dan melengkapi keanggotaan Tim
Seleksi.
(6) Penetapan calon anggota Tim Seleksi oleh KPU
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan
melalui rapat pleno KPU.
(7) Proses pemilihan dan penetapan anggota Tim
Seleksi oleh KPU, gubernur, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
dilakukan secara terbuka.
