Pasal 19
(1) Tim Seleksi melaksanakan tugasnya secara terbuka
dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Seleksi dapat
dibantu oleh atau berkoordinasi dengan lembaga
yang
memiliki
kompetensi
pada
bidang
yang
diperlukan.
(3) Untuk memilih calon anggota KPU Provinsi, Tim
Seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU
Provinsi sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media
massa cetak harian lokal untuk 1 (satu) kali
terbit dan 1 (satu) media massa elektronik lokal
selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
b. menerima
pendaftaran
dalam
waktu
paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
pengumuman terakhir;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon
anggota KPU Provinsi dalam waktu paling lambat
5 (lima) hari kerja;
d. mengumumkan
hasil
penelitian
administrasi
bakal calon anggota KPU Provinsi dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
e. melakukan seleksi tertulis dalam waktu paling
lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak
pengumuman . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
pengumuman
hasil
penelitian
sebagaimana
dimaksud pada huruf d;
f. mengumumkan nama daftar bakal calon anggota
KPU
Provinsi
yang
lulus
seleksi
tertulis
sekurang-kurangnya pada 2 (dua) media massa
cetak harian lokal selama 1 (satu) hari dan 1
(satu) media massa elektronik lokal selama 3
(tiga) hari berturut-turut untuk mendapatkan
masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; dan
g. melakukan
wawancara
dengan
bakal
calon
anggota KPU Provinsi, termasuk mengklarifikasi
tanggapan dan masukan dari masyarakat dalam
waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.
