UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 20
(1) Tim Seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon
anggota KPU Provinsi hasil seleksi kepada KPU.
(2) Pengajuan nama calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan
berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota
KPU Provinsi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak Tim Seleksi memutuskan 10
(sepuluh) nama calon anggota KPU Provinsi.
