UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 21
(1) KPU melakukan uji kelayakan dan kepatutan
terhadap calon anggota KPU Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20.
(2) KPU menyusun peringkat nama calon anggota KPU
Provinsi berdasarkan hasil uji kelayakan dan
kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU menetapkan 5 (lima) peringkat teratas dari 10
(sepuluh)
nama
calon
anggota
KPU
Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
anggota KPU Provinsi terpilih.
(4) Anggota . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Anggota
KPU
Provinsi
terpilih
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
ditetapkan
dengan
Keputusan KPU.
(5) Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU
Provinsi dilakukan oleh KPU dalam waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja.
Paragraf 3 KPU Kabupaten/Kota
