Pasal 17
(1) KPU membentuk Tim Seleksi calon anggota KPU
Provinsi pada setiap provinsi.
(2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari
unsur akademisi, profesional, dan masyarakat yang
memiliki integritas dan tidak menjadi anggota
partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun
terakhir.
(3) Keanggotaan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang anggota
yang diajukan oleh gubernur, 2 (dua) orang anggota
yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan 2 (dua) orang anggota yang
diajukan oleh KPU.
(4) Anggota . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berpendidikan paling rendah S-1 dan
berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun.
(5) Anggota Tim Seleksi dilarang mencalonkan diri
sebagai calon anggota KPU Provinsi.
(6) Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap
anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan
anggota.
(7) Pembentukan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU
dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja
terhitung sejak 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya
keanggotaan KPU Provinsi.
