UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 16
(1) Anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (3) disampaikan kepada Presiden
untuk disahkan.
(2) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan
dengan
Keputusan
Presiden
paling
lambat
(lima)
hari
kerja
terhitung
sejak
diterimanya 7 (tujuh) nama yang ditetapkan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Paragraf 2 KPU Provinsi
