Pasal 30
(1) Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g
didahului dengan verifikasi oleh Dewan Kehormatan
atas
rekomendasi
Bawaslu
atau
pengaduan
masyarakat dengan identitas yang jelas.
(2) Dalam
proses
pemberhentian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota harus diberi kesempatan
untuk membela diri di hadapan Dewan Kehormatan.
(3) Dalam
hal
rapat
pleno
KPU
memutuskan
pemberhentian
anggota
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan rekomendasi Dewan
Kehormatan,
anggota
yang
bersangkutan
diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan
diterbitkannya keputusan pemberhentian.
(4) Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2),
dan
pengambilan
keputusan
dalam
pembuatan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) oleh Dewan Kehormatan diatur lebih
lanjut dengan Peraturan KPU.
(5) Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
harus dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan
terhitung sejak anggota KPU dilantik.
Pasal 31 . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
