Pasal 29
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
c. diberhentikan.
(2) Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c apabila:
a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode
etik;
c. tidak
dapat
melaksanakan
tugas
secara
berkelanjutan
secara
berturut-turut
selama
3 (tiga) bulan atau berhalangan tetap.
d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana Pemilu.
f. tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas
dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-
turut tanpa alasan yang jelas; atau
g. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dalam mengambil keputusan dan penetapan
sebagaimana ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pemberhentian
anggota
yang
telah
memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. anggota KPU oleh Presiden;
b. anggota KPU Provinsi oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi.
(4) Penggantian anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota
yang
berhenti
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
ketentuan:
a. anggota . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU
urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan
yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat;
b. anggota KPU Provinsi digantikan oleh calon
anggota
KPU
Provinsi
urutan
peringkat
berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan
oleh KPU; dan
c. anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh
calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan
peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang
dilakukan oleh KPU Provinsi.
