Pasal 31
(1) Anggota
KPU,
KPU
Provinsi,
dan
KPU
Kabupaten/Kota diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana
Pemilu; atau
c. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (3).
(2) Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota
dinyatakan
terbukti
bersalah
karena melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota yang
bersangkutan diberhentikan sebagai anggota KPU,
KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota
dinyatakan
tidak
terbukti
melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b berdasarkan
putusan
pengadilan
yang
telah
memperoleh
kekuatan hukum tetap, anggota yang bersangkutan
harus diaktifkan kembali.
(4) Dalam hal surat keputusan pengaktifan kembali
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
tidak
diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari, dengan sendirinya anggota KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota dinyatakan aktif kembali.
(5) Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota yang dinyatakan tidak terbukti
bersalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4), dilakukan rehabilitasi nama anggota KPU,
KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang
bersangkutan.
(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja.
(7) Dalam . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(7) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah berakhir dan tanpa pemberhentian tetap, yang bersangkutan dinyatakan dengan Undang-Undang ini aktif kembali.
Bagian Keenam Mekanisme Pengambilan Keputusan
