UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 38
(1) Ketua
wajib
menandatangani
penetapan
hasil
Pemilu yang diputuskan dalam rapat pleno dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari.
(2) Dalam
hal
penetapan
hasil
Pemilu
tidak
ditandatangani ketua dalam waktu 3 (tiga) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah satu
anggota menandatangani penetapan hasil Pemilu.
(3) Dalam hal tidak ada anggota KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota menandatangani penetapan
hasil
Pemilu,
dengan
sendirinya
hasil
Pemilu
dinyatakan sah dan berlaku.
Bagian Ketujuh Pertanggungjawaban
