Pasal 8
(1) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah meliputi:
a. merencanakan program dan anggaran serta
menetapkan jadwal;
b. menyusun . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS,
PPLN, dan KPPSLN;
c. menyusun
dan
menetapkan
pedoman
yang
bersifat
teknis
untuk
tiap-tiap
tahapan
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan semua tahapan;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan
dan
menetapkannya
sebagai
daftar pemilih;
f. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
g. menetapkan peserta Pemilu;
h. menetapkan
dan
mengumumkan
hasil
rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional
berdasarkan
hasil
rekapitulasi
penghitungan
suara di KPU Provinsi untuk Pemilu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan hasil rekapitulasi
penghitungan suara di tiap-tiap KPU Provinsi
untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dengan membuat berita acara penghitungan
suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu dan Bawaslu;
j. menerbitkan
Keputusan
KPU
untuk
mengesahkan
hasil
Pemilu
dan
mengumumkannya;
k. menetapkan
dan
mengumumkan
perolehan
jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Kabupaten/Kota untuk setiap partai politik
peserta
Pemilu
anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
l. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah terpilih
dan membuat berita acaranya;
m. menetapkan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
m. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan
dan pendistribusian perlengkapan;
n. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN;
o. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan yang disampaikan oleh Bawaslu;
p. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU
Provinsi, PPLN, dan KPPSLN, Sekretaris Jenderal
KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang
terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
yang
sedang
berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu
dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
q. melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang KPU kepada masyarakat;
r. menetapkan
kantor
akuntan
publik
untuk
mengaudit dana kampanye dan mengumumkan
laporan sumbangan dana kampanye;
s. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
t. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh undang-undang.
(2) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi:
a. merencanakan program dan anggaran serta
menetapkan jadwal;
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS,
PPLN, dan KPPSLN;
c. menyusun
dan
menetapkan
pedoman
yang
bersifat
teknis
untuk
tiap-tiap
tahapan
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
d. mengoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan semua tahapan;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan
dan
menetapkannya
sebagai
daftar pemilih;
f. menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi;
g. menetapkan pasangan calon presiden dan calon
wakil presiden yang telah memenuhi persyaratan;
h. menetapkan
dan
mengumumkan
hasil
rekapitulasi penghitungan suara berdasarkan
hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU
Provinsi
dengan
membuat
berita
acara
penghitungan
suara
dan
sertifikat
hasil
penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu dan Bawaslu;
j. menerbitkan
Keputusan
KPU
untuk
mengesahkan
hasil
Pemilu
dan
mengumumkannya;
k. mengumumkan pasangan calon presiden dan
wakil presiden terpilih dan membuat berita
acaranya;
l. menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan
dan pendistribusian perlengkapan;
m. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, KPU Provinsi, PPLN, dan KPPSLN;
n. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan yang disampaikan oleh Bawaslu;
o. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif kepada anggota KPU, KPU
Provinsi, PPLN, KPPSLN, Sekretaris Jenderal
KPU, dan pegawai Sekretariat Jenderal KPU yang
terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
yang
sedang
berlangsung . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
berlangsung berdasarkan rekomendasi Bawaslu
dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
p. melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang KPU kepada masyarakat;
q. menetapkan
kantor
akuntan
publik
untuk
mengaudit dana kampanye dan mengumumkan
laporan sumbangan dana kampanye;
r. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
s. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh undang-undang.
(3) Tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
meliputi:
a. menyusun dan menetapkan pedoman tata cara
penyelenggaraan sesuai dengan tahapan yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. mengoordinasikan dan memantau tahapan;
c. melakukan evaluasi tahunan penyelenggaraan
Pemilu;
d. menerima laporan hasil Pemilu dari KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota;
e. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi administratif kepada anggota KPU Provinsi
yang
terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaran Pemilu yang sedang berlangsung
berdasarkan
rekomendasi
Bawaslu
dan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh undang-undang.
(4) KPU dalam Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
a. melaksanakan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilu secara tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan
calon secara adil dan setara;
c. menyampaikan
semua
informasi
penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan
pertanggungjawaban
penggunaan
anggaran sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
e. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta
mengelola barang inventaris KPU berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
f. menyampaikan
laporan
periodik
mengenai
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
kepada
Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat serta
menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu;
g. membuat berita acara pada setiap rapat pleno
KPU dan ditandatangani oleh ketua dan anggota
KPU;
h. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemilu
kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
serta
menyampaikan
tembusannya
kepada
Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah pengucapan sumpah/janji pejabat; dan
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2 KPU Provinsi
