Pasal 9
(1) Tugas
dan
wewenang
KPU
Provinsi
dalam
penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah meliputi:
a. menjabarkan
program
dan
melaksanakan
anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;
b. melaksanakan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
di provinsi berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
c. mengoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh
KPU Kabupaten/Kota;
d. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan
dan
menetapkannya
sebagai
daftar pemilih;
e. menerima
daftar
pemilih
dari
KPU
Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada
KPU;
f. menetapkan
dan
mengumumkan
hasil
rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Provinsi
berdasarkan
hasil
rekapitulasi
di
KPU
Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara
penghitungan
suara
dan
sertifikat
hasil
penghitungan suara;
g. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Anggota Dewan Perwakilan Daerah di provinsi
yang
bersangkutan
dan
mengumumkannya
berdasarkan
berita
acara
hasil
rekapitulasi
penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
h. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
i. menerbitkan Keputusan KPU Provinsi untuk
mengesahkan
hasil
Pemilu
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Daerah
Provinsi
dan
mengumumkannya;
j. mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi terpilih sesuai dengan
alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di
provinsi yang bersangkutan dan membuat berita
acaranya;
k. memeriksa . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
k. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota;
l. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan
yang
disampaikan
oleh
Panwaslu
Provinsi;
m. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi
administratif
kepada
anggota
KPU
Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan
pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
yang
sedang
berlangsung
berdasarkan
rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
n. menyelenggarakan sosialisasi penyelenggaraan
Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
o. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
p. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
(2) Tugas
dan
wewenang
KPU
Provinsi
dalam
penyelenggaraan
Pemilu
Presiden
dan
Wakil
Presiden meliputi:
a. menjabarkan
program
dan
melaksanakan
anggaran serta menetapkan jadwal di provinsi;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
di provinsi berdasarkan peraturan perundang-
undangan;
c. mengoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh
KPU Kabupaten/Kota;
d. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan
dan
menetapkannya
sebagai
daftar pemilih;
e. menerima
daftar
pemilih
dari
KPU
Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada
KPU;
f. melakukan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi
yang
bersangkutan
dan
mengumumkannya
berdasarkan
hasil
rekapitulasi
penghitungan
suara di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat
berita acara penghitungan suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara;
g. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat hasil penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
h. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota;
i. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan
yang
disampaikan
oleh
Panwaslu
Provinsi;
j. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi
administratif
kepada
anggota
KPU
Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan
pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
yang
sedang
berlangsung
berdasarkan
rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
k. melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
l. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan
m. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
(3) Tugas
dan
wewenang
KPU
Provinsi
dalam
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah meliputi:
a. merencanakan program, anggaran, dan jadwal
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi;
b. menyusun . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. menyusun dan menetapkan tata kerja KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan
KPPS dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Provinsi dengan memperhatikan
pedoman dari KPU;
c. menyusun
dan
menetapkan
pedoman
yang
bersifat
teknis
untuk
tiap-tiap
tahapan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil
Kepala
Daerah
Provinsi
berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
d. mengoordinasikan,
menyelenggarakan,
dan
mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi
berdasarkan
peraturan
perundang-
undangan dengan memperhatikan pedoman dari
KPU;
e. memutakhirkan data pemilih berdasarkan data
kependudukan
dan
menetapkannya
sebagai
daftar pemilih;
f. menerima
daftar
pemilih
dari
KPU
Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
g. menetapkan pasangan calon kepala daerah dan
wakil
kepala
daerah
provinsi
yang
telah
memenuhi persyaratan;
h. menetapkan
dan
mengumumkan
hasil
rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
berdasarkan
hasil
rekapitulasi
penghitungan
suara di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah
provinsi yang bersangkutan dengan membuat
berita acara penghitungan suara dan sertifikat
hasil penghitungan suara;
i. membuat berita acara penghitungan suara serta
membuat sertifikat hasil penghitungan suara dan
wajib menyerahkannya kepada saksi peserta
Pemilu, Panwaslu Provinsi, dan KPU;
j. menetapkan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
j. menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
berdasarkan
hasil
rekapitulasi
penghitungan
suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah
Provinsi
dari
seluruh
KPU
Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang
bersangkutan dengan membuat berita acara
penghitungan
suara
dan
sertifikat
hasil
penghitungan suara;
k. menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk
mengesahkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil
Kepala
Daerah
Provinsi
dan
mengumumkannya;
l. mengumumkan pasangan calon kepala daerah
dan wakil kepala daerah provinsi terpilih dan
membuat berita acaranya;
m. melaporkan hasil Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi kepada KPU;
n. memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota;
o. menindaklanjuti dengan segera temuan dan
laporan
yang
disampaikan
oleh
Panwaslu
Provinsi;
p. menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan
sanksi
administratif
kepada
anggota
KPU
Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan
pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti
melakukan
tindakan
yang
mengakibatkan
terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu
yang
sedang
berlangsung
berdasarkan
rekomendasi Panwaslu Provinsi dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
q. melaksanakan
sosialisasi
penyelenggaraan
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi dan/atau yang berkaitan dengan tugas
dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat;
r. melaksanakan pedoman yang ditetapkan oleh
KPU;
s. memberikan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
s. memberikan
pedoman
terhadap
penetapan
organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilu
Kepala
Daerah
dan
Wakil
Kepala
Daerah
Kabupaten/Kota sesuai dengan tahapan yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan;
t. melakukan
evaluasi
dan
membuat
laporan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Provinsi;
u. menyampaikan laporan mengenai hasil Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi
kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden,
gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi; dan
v. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang
diberikan oleh KPU dan/atau undang-undang.
(4) KPU
Provinsi
dalam
Pemilu
Anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden, dan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan
Pemilu dengan tepat waktu;
b. memperlakukan peserta Pemilu dan pasangan
calon secara adil dan setara;
c. menyampaikan
semua
informasi
penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. melaporkan
pertanggungjawaban
penggunaan
anggaran sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
e. menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban
semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada
KPU;
f. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta
mengelola
barang
inventaris
KPU
Provinsi
berdasarkan peraturan perundang-undangan;
g. menyampaikan
laporan
periodik
mengenai
tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU
dan
menyampaikan
tembusannya
kepada
Bawaslu;
h. membuat . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno
KPU Provinsi dan ditandatangani oleh ketua dan
anggota KPU Provinsi;
i. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
KPU; dan
j. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 KPU Kabupaten/Kota
