Pasal 112
(1) Untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan
adanya
dugaan
pelanggaran
kode
etik
yang
dilakukan
oleh
anggota
KPU
Kabupaten/Kota,
dibentuk Dewan Kehormatan KPU Provinsi yang
bersifat ad hoc.
(2) Pembentukan Dewan Kehormatan KPU Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
lebih lanjut dengan keputusan KPU Provinsi.
(3) Dewan Kehormatan KPU Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang
yang terdiri atas 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi
dan 1 (satu) orang dari luar anggota KPU Provinsi.
(4) Dewan
Kehormatan
KPU
Provinsi
terdiri
atas
seorang ketua merangkap anggota dan anggota.
(5) Ketua Dewan Kehormatan KPU Provinsi dipilih dari
dan oleh anggota Dewan Kehormatan KPU Provinsi.
(6) Ketua Dewan Kehormatan tidak boleh dirangkap
oleh Ketua KPU Provinsi.
(7) Berdasarkan
hasil
pemeriksaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Dewan Kehormatan KPU
Provinsi menetapkan rekomendasi.
(8) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
bersifat mengikat.
(9) KPU Provinsi wajib melaksanakan rekomendasi
Dewan Kehormatan KPU Provinsi.
