UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 104
(1) Keputusan
Bawaslu,
Panwaslu
Provinsi,
dan
Panwaslu Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan
penetapan dan pemberian rekomendasi masing-
masing kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota mengenai penonaktifan sementara
dan/atau pengenaan sanksi administratif kepada
anggota
KPU,
KPU
Provinsi,
atau
KPU
Kabupaten/Kota dilakukan melalui rapat pleno.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui suara terbanyak.
Bagian Ketujuh Pertanggungjawaban dan Pelaporan
