Pasal 57
(1) Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang
Sekretaris Jenderal dan dibantu oleh seorang Wakil
Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal
KPU adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan.
(3) Calon Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris
Jenderal
diusulkan
oleh
KPU
masing-masing
sebanyak 3 (tiga) orang kepada Presiden.
(4) Dalam pengusulan calon Sekretaris Jenderal dan
Wakil Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(3),
KPU
harus
terlebih
dahulu
berkonsultasi dengan Pemerintah.
(5) Calon Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
masing-masing dipilih satu orang dan ditetapkan
dengan keputusan Presiden.
(6) Sekretaris Jenderal KPU bertanggung jawab kepada
KPU.
(7) Pegawai Sekretariat Jenderal adalah pegawai negeri
sipil dan tenaga profesional lain yang diperlukan.
(8) Sekretaris Jenderal dapat mengangkat pakar/ahli
sesuai dengan kebutuhan atas persetujuan KPU.
(9) Pakar/ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
berada di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal
KPU.
Pasal 58 . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
