Pasal 56
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota PPK, PPS,
KPPS, PPLN, KPPSLN, mengucapkan sumpah/janji.
(2) Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN,
KPPSLN sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban
saya
sebagai
anggota
PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN
dengan
sebaik-
baiknya
sesuai
dengan
peraturan
perundang-
undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Bahwa
saya
dalam
menjalankan
tugas
dan
wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh,
jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu
Anggota
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya
demokrasi . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”
Bagian Kesembilan Kesekretariatan Paragraf 1 Susunan
