Pasal 55
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN,
dan KPPSLN meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan
adil;
e. tidak . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan
dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-
kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak
lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari pengurus partai politik
yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS,
PPLN, dan KPPSLN;
g. sehat jasmani dan rohani;
h. dapat membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia;
dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Paragraf 7 Sumpah/Janji
