UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 83
Pengawas Pemilu Lapangan berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas
dan wewenangnya;
b. menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatan
berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang
mengakibatkan
terganggunya
tahapan
penyelenggaraan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
c. menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu
Kecamatan
berkaitan
dengan
adanya
dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang
mengakibatkan
terganggunya
penyelenggaraan
tahapan Pemilu di tingkat desa/kelurahan;
d. menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan
penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya kepada
Panwaslu Kecamatan; dan
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh
Panwaslu Kecamatan.
Paragraf 6 Pengawas Pemilu Luar Negeri
