UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 84
Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah: a. mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri yang meliputi:
- pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, hasil perbaikan daftar pemilih, dan daftar pemilih tetap;
- pelaksanaan kampanye;
- perlengkapan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- perlengkapan Pemilu dan pendistribusiannya;
- pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPSLN;
- proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPLN dari seluruh TPSLN;
- pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPSLN;
- pengumuman hasil penghitungan suara dari TPSLN yang ditempelkan di sekretariat PPLN;
- pergerakan surat suara dari TPSLN sampai ke PPLN; dan
- pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara
ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
b. menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
c. meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada instansi yang berwenang;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada PPLN dan KPPSLN untuk ditindaklanjuti; e. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan g. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang diberikan oleh Bawaslu.
