Pasal 132
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan-
ketentuan dalam:
a. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4277);
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Pemilihan
Umum
Presiden
dan
Wakil
Presiden
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4311); dan
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437);
yang mengatur lembaga penyelenggara dan pengawas
Pemilu sepanjang telah diatur dalam Undang-Undang ini
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
