Pasal 133
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 59
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
HAMID AWALUDIN
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Menteri Sekretaris Negara
Bidang Perundang-undangan,
ttd
Muhammad Sapta Murti
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2007
TENTANG
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
I. UMUM
Pemilihan umum secara langsung oleh rakyat merupakan sarana
perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan
negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan
pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara
pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan
akuntabilitas.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu
komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Amanat
konstitusi
tersebut
untuk
memenuhi
tuntutan
perkembangan
kehidupan
politik,
dinamika
masyarakat,
dan
perkembangan
demokrasi
yang
sejalan
dengan
pertumbuhan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Di samping itu, wilayah negara
Indonesia yang luas dengan jumlah penduduk yang besar dan
menyebar di seluruh Nusantara serta memiliki kompleksitas nasional
menuntut penyelenggara pemilihan umum yang profesional dan
memiliki kredibilitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur penyelenggara pemilihan umum dimaksudkan untuk
lebih meningkatkan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum. Oleh karena itu,
diperlukan satu undang-undang yang mengatur penyelenggara
pemilihan umum.
Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai penyelenggara pemilihan
umum yang dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum,
selanjutnya disebut Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa
wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara
pemilihan umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga
yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun
dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU
dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pemilihan umum bebas
dari pengaruh pihak mana pun.
Perubahan penting dalam Undang-Undang ini, antara lain, meliputi
pengaturan mengenai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden; serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah yang diatur dalam beberapa peraturan perundang-
undangan dan disempurnakan menjadi 1 (satu) undang-undang
secara lebih komprehensif.
Di dalam Undang-Undang ini diatur mengenai KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara pemilihan
umum
yang
permanen.
KPU
dalam
menjalankan
tugasnya
bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan
serta dalam hal penyelenggaraan seluruh tahapan pemilihan umum
dan tugas lainnya; KPU memberikan laporan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dan Presiden. Undang-Undang ini juga mengatur
pembentukan panitia pemilihan yang meliputi PPK, PPS, KPPS dan
PPLN serta KPPSLN yang merupakan penyelenggara pemilihan umum
yang bersifat ad hoc. Panitia tersebut mempunyai peranan penting
dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan
umum dalam rangka mengawal terwujudnya pemilihan umum yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, diperlukan adanya suatu
pengawasan untuk menjamin agar pemilihan umum tersebut benar-
benar dilaksanakan berdasarkan asas pemilihan umum dan
peraturan perundang-undangan. Untuk mengawasi penyelenggaraan
pemilihan umum, Undang-Undang ini mengatur mengenai Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bersifat tetap. Fungsi pengawasan
intern oleh KPU dilengkapi dengan fungsi pengawasan ekstern yang
dilakukan
oleh
Bawaslu
serta
Panwaslu
Provinsi,
Panwaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan,
dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Pembentukan Pengawas Pemilu
tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemandirian dan
kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum.
Adanya lembaga penyelenggara pemilihan umum yang profesional
membutuhkan Sekretariat Jenderal KPU di tingkat pusat dan
sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota di
daerah sebagai lembaga pendukung yang profesional dengan tugas
utama . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
utama membantu hal teknis administratif, termasuk pengelolaan
anggaran. Untuk lebih membantu lancarnya tugas-tugas KPU,
diangkat tenaga ahli/pakar sesuai dengan kebutuhan dan berada di
bawah koordinasi Sekretaris Jenderal KPU.
Dalam rangka mewujudkan KPU dan Bawaslu yang memiliki
integritas dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, disusun
dan ditetapkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Agar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dapat diterapkan dalam penyelenggaraan
pemilihan umum, dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Provinsi,
dan Bawaslu.
Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum,
Undang-Undang ini memuat pengaturan yang mengamanatkan agar
Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan bantuan dan
fasilitas yang diperlukan oleh KPU dan Bawaslu.
II. PASAL DEMI PASAL
