Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PEDOMAN STANDAR GEDUNG KANTOR KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN PROVINSI , KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/ KOTA, DAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN/ KOTA
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Pedoman standar gedung kantor Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota adalah pembakuan gedung kantor, dan perlengkapan kantor. www.djpp.kemenkumham.go.id
Gedung kantor adalah ruang tempat melaksanakan pekerjaan, dengan ukuran luas dan alat-alat perlengkapannya disesuaikan dengan kebutuhan serta memenuhi persyaratan estetika.
Perlengkapan kantor adalah alat-alat yang dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan dan menurut jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KPU Provinsi, KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan KIP Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Identitas Gedung Kantor KPU, KPU Provinsi, KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan KIP Kabupaten/Kota adalah ciri khas bangunan gedung KPU, KPU Provinsi, KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan KIP Kabupaten/Kota berupa bentuk bangunan tertentu dengan Logo KPU disertai warna bangunan tertentu.
Pasal 2
(1) Maksud dari Pedoman Standar Gedung Kantor KPU, KPU Provinsi, KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan KIP Kabupaten/Kota agar penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung Komisi Pemilihan Umum, dapat dilaksanakan secara tertib, efektif dan efisien. (2) Tujuan dari Pedoman Standar Gedung Kantor KPU, KPU Provinsi, KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota agar pembangunan Gedung KPU, KPU Provinsi, KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 3
KANTOR KOMISI PEMILIHAN UMUM (1) Kantor Komisi Pemilihan Umum berkedudukan di ibu kota negara. (2) Kantor Komisi Pemilihan Umum dapat menampung sekurang kurangnya 670 karyawan. (3) Gedung kantor Komisi Pemilihan Umum terdiri dari: a. Ruang Ketua KPU dan ruang Sekretaris Jenderal KPU dengan luas total masing-masing 147 m², terdiri dari:
- Ruang Kerja dengan luas 16 m²;
- Ruang Tamu dengan luas 14 m²;
- Ruang Rapat dengan luas 60 m²;
- Ruang Staf dengan luas 20 m²;
- Ruang Tunggu dengan luas 18 m²;
- Ruang Arsip dengan luas 5 m²;
- Ruang Istirahat dengan luas 10 m²; dan 8) Ruang Toilet dengan luas 4 m². b. Ruang 6 Anggota KPU dan Ruang Wakil Sekretaris Jenderal dengan total luas masing – masing 88 m², terdiri dari :
- Ruang Kerja dengan luas 16 m²;
- Ruang Tamu dengan luas 14 m²;
- Ruang Rapat dengan luas 30 m²;
- Ruang Staf dengan luas 9 m²;
- Ruang Arsip dengan luas 5 m²;
- Ruang Istirahat dengan luas 10 m²; dan 7) Ruang Toilet dengan luas 4 m². www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Ruang Kepala Biro, terdiri dari :
- Ruang Kerja dengan luas 14 m²;
- Ruang Tamu dengan luas 12 m²;
- Ruang Rapat dengan luas 30 m²;
- Ruang Staff dengan luas 10 m²;
- Ruang Tunggu dengan luas 12 m²;
- Ruang Arsip dengan luas 3 m²;
- Ruang Istirahat dengan luas 9 m²; dan 8) Ruang Toilet dengan luas 3 m². d. Ruang Kepala Bagian, terdiri dari:
- Ruang Kerja dengan luas 12 m²;
- Ruang Tamu dengan luas 6 m². e. Ruang Kepala Sub Bagian, terdiri dari:
- Ruang Kerja dengan luas 8 m²;
- Ruang Arsip dengan luas 2 m². f. Ruang Staff terdiri dari:
- Ruang Kerja dengan luas 3 m²;
- Ruang Arsip dengan luas 1 m². g. Ruang Kerja untuk Tenaga Profesional dengan luas 12 m²; h. Ruang Rapat Pleno dengan luas ruangan 800 m²; i. Gudang atau Ruang Arsip dengan luas 60 m²; j. Gudang Induk atau Ruang Arsip sebanyak 2 ruang dengan luas masing-masing 150 m²; k. Ruang Data Center sebanyak 2 ruang dengan luas masing-masing 50 m²; l. Ruang Media Center dengan luas 120 m²; m. Ruang Confrence Press dengan luas 120 m²; n. Ruang Perpustakaan dengan luas 120 m²; o. Ruang Pendidikan Pemilih dengan luas 120 m²; p. Ruang LPSE/ULP dengan luas 60 m²; www.djpp.kemenkumham.go.id
q. 30% x luas (sebagai selasar,toilet dan mushola dan lain-lain) dengan luas 428 m². (4) Luas tanah Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum minimal 7000 m². (5) Bangunan gedung kantor Komisi Pemilihan Umum dilengkapi dengan bangunan pagar yang disesuaikan dengan kondisi dan lokasi bangunan.
Pasal 4
KANTOR KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN PROVINSI (1) Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Independen Pemilihan Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. (2) Tipe Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Independen Pemilihan Provinsi sebagaimana terlampir dalam Lampiran Peraturan KPU ini. (3) Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Independen Pemilihan Provinsi dapat menampung sekurang kurangnya 51 karyawan. (4) Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Independen Pemilihan Provinsi terdiri dari Tipe I, Tipe II, Tipe III dan Tipe IV. a. Tipe I terdiri dari :
Ruang Ketua KPU dan Ruang Sekretaris KPU Provinsi dan KIP Provinsi dengan luas total masing – masing 43 m², terdiri dari: a) Ruang Kerja dengan luas 14 m²; b) Ruang Tamu dengan luas 12 m²; c) Ruang Rapat dengan luas 14 m²; dan d) Ruang Toilet dengan luas 3 m².
Ruang Kerja Anggota dan KPU dan anggota KIP dengan luas masing-masing 14 m²;
Ruang Kerja Kepala Bagian dengan luas masing-masing 12 m ²;
Ruang Kerja Sub Bagian dengan luas masing-masing 12 m ²;
Ruang Kerja Staff dengan luas masing-masing 3 m² dan Ruang Arsip 1 m²;
Ruang Kerja Tenaga Profesional dengan luas 12 m ²; www.djpp.kemenkumham.go.id
Ruang Rapat Pleno dengan luas 160 m²;
Gudang atau Ruang Arsip dengan luas masing-masing 50 m²;
Ruang Data Center dengan luas masing-masing 6 m²;
Ruang Media Center dengan luas 50 m²;
Ruang Perpustakaan dan Ruang LPSE dengan luas 50 m²;
40% x luas (sebagai selasar,toilet dan mushola dan lain-lain) dengan luas 133 m². b. Tipe II terdiri dari :
Ruang Ketua Komisioner dan Ruang Sekretaris dengan luas total masing – masing 43 m², terdiri dari: a) Ruang Kerja dengan luas 14 m²; b) Ruang Tamu dengan luas 12 m²; c) Ruang Rapat dengan luas 14 m²; dan d) Ruang Toilet dengan luas 3 m².
Ruang Kerja Anggota KPU Provinsi dan anggota KIP Provinsi dengan luas 14m²;
Ruang Kerja Kepala Bagian dengan luas 12 m ²;
Ruang Kerja Sub Bagian dengan luas 12 m ²;
Ruang Kerja Staff dengan luas 3 m² dan Ruang Arsip 1 m²;
Ruang Kerja Tenaga Profesional dengan luas 12 m ²;
Ruang Rapat Pleno dengan luas 160 m²;
Gudang atau Ruang Arsip dengan luas 50 m²;
Ruang Data Center dengan luas 6 m²;
Ruang Media Center dengan luas 50 m²;
Ruang Perpustakaan dan Ruang LPSE dengan luas 50 m²;
35% x luas (sebagai selasar,toilet dan mushola dan lain-lain) dengan luas 117 m². c. Tipe III terdiri dari :
Ruang Ketua Komisioner dan Ruang Sekretaris dengan luas total masing – masing 43 m², terdiri dari: www.djpp.kemenkumham.go.id
a) Ruang Kerja dengan luas 14 m²; b) Ruang Tamu dengan luas 12 m²; c) Ruang Rapat dengan luas 14 m²; dan d) Ruang Toilet dengan luas 3 m². 2) Ruang Kerja Anggota KPU Provinsi dan anggota KIP Provinsi dengan luas 14m²; 3) Ruang Kerja Kepala Bagian dengan luas 12 m ²; 4) Ruang Kerja Sub Bagian dengan luas 12 m ²; 5) Ruang Kerja Staff dengan luas 3 m² dan Ruang Arsip 1 m²; 6) Ruang Kerja Tenaga Profesional dengan luas 12 m ²; 7) Ruang Rapat Pleno dengan luas 160 m²; 8) Gudang atau Ruang Arsip dengan luas 50 m²; 9) Ruang Data Center dengan luas 6 m²; 10) Ruang Media Center dengan luas 50 m²; 11) Ruang Perpustakaan dan Ruang LPSE dengan luas 50 m²; 12) 30% x luas (sebagai selasar,toilet dan mushola dan lain-lain) dengan luas 100 m². d. Tipe IV terdiri dari :
Ruang Ketua Komisioner dan Ruang Sekretaris dengan luas total masing – masing 43 m², terdiri dari: a) Ruang Kerja dengan luas 14 m²; b) Ruang Tamu dengan luas 12 m²; c) Ruang Rapat dengan luas 14 m²; dan d) Ruang Toilet dengan luas 3 m².
Ruang Kerja Anggota KPU Provinsi dan anggota KIP Provinsi dengan luas 14 m²;
Ruang Kerja Kepala Bagian dengan luas 12 m ²;
Ruang Kerja Sub Bagian dengan luas 12 m ²;
Ruang Kerja Staff dengan luas 3 m² dan Ruang Arsip 1 m²;
Ruang Kerja Tenaga Profesional dengan luas 12 m ²; www.djpp.kemenkumham.go.id
Ruang Rapat Pleno dengan luas 160 m²;
Gudang atau Ruang Arsip dengan luas 50 m²;
Ruang Data Center dengan luas 6 m²;
Ruang Media Center dengan luas 50 m²;
Ruang Perpustakaan dan Ruang LPSE dengan luas 50 m²;
25% x luas (sebagai selasar,toilet dan mushola dan lain-lain) dengan luas 83 m². (5) Luas tanah Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Independen Pemilihan Provinsi Tipe I, Tipe II, Tipe III dan Tipe IV minimal 1.200 m² maksimal 2 kali luas lahan tersebut. (6) Bangunan gedung kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Independen Pemilihan Provinsi dilengkapi dengan bangunan pagar yang disesuaikan dengan kondisi dan lokasi bangunan.
Pasal 5
KANTOR KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATAN/KOTA DAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN/KOTA (1) Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupatan/Kota dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota Kabupatan/Kota. (2) Tipe Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupatan/Kota dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota sebagaimana terlampir dengan Lampiran Peraturan KPU ini. (3) Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupatan/Kota dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dapat menampung minimal 39 karyawan. (4) Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota terdiri dari Tipe I, Tipe II, Tipe III dan Tipe IV. a. Tipe I terdiri dari :
Ruang Kerja KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota dan Ruang Kerja Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota dengan luas masing – masing 14 m²;
Ruang Kerja Sub Bagian dengan luas masing-masing 12 m²;
Ruang Kerja Staff dengan luas masing-masing 3 m² dan Ruang Arsip 1 m²; www.djpp.kemenkumham.go.id
Ruang Rapat Pleno dengan luas 96 m²;
Gudang atau Ruang Arsip dengan luas masing-masing 30 m²;
Gudang induk dengan luas 60 m²;
Ruang Data Center dengan luas 6 m²;
Ruang Media Center dan Ruang Pendidikan Pemilih dengan luas 50 m²;
Ruang Perpustakaan dengan luas 12 m²;
40% x luas (sebagai selasar,toilet dan mushola dan lain-lain) dengan luas 99 m². b. Tipe II terdiri dari :
Ruang Kerja KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota dan Ruang Kerja Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota dengan luas masing – masing 14 m²;
Ruang Kerja Sub Bagian dengan luas masing-masing 12 m²;
Ruang Kerja Staff dengan luas masing-masing 3 m² dan Ruang Arsip 1 m²;
Ruang Rapat Pleno dengan luas 96 m²;
Gudang atau Ruang Arsip dengan luas masing-masing 30 m²;
Gudang induk dengan luas 60 m²;
Ruang Data Center dengan luas 6 m²;
Ruang Media Center dan Ruang Pendidikan Pemilih dengan luas 50 m²;
Ruang Perpustakaan dengan luas 12 m²;
35% x luas (sebagai selasar,toilet dan mushola dan lain-lain) dengan luas 87 m². c. Tipe III terdiri dari :
Ruang Kerja KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota dan Ruang Kerja Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota dengan luas masing – masing 14 m²;
Ruang Kerja Sub Bagian dengan luas masing-masing 12 m²;
Ruang Kerja Staff dengan luas masing-masing 3 m² dan Ruang Arsip 1 m²; www.djpp.kemenkumham.go.id
Ruang Rapat Pleno dengan luas 96 m²;
Gudang atau Ruang Arsip dengan luas masing-masing 30 m²;
Gudang induk dengan luas 60 m²;
Ruang Data Center dengan luas 6 m²;
Ruang Media Center dan Ruang Pendidikan Pemilih dengan luas 50 m²;
Ruang Perpustakaan dengan luas 12 m²;
30% x luas (sebagai selasar,toilet dan mushola dan lain-lain) dengan luas 47 m². d. Tipe IV terdiri dari :
Ruang Kerja KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota dan Ruang Kerja Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota dengan luas masing-masing 14 m²;
Ruang Kerja Sub Bagian dengan luas masing-masing 12 m²;
Ruang Kerja Staff dengan luas masing-masing 3 m² dan Ruang Arsip 1 m²;
Ruang Rapat Pleno dengan luas 96 m²;
Gudang atau Ruang Arsip dengan luas masing-masing 30 m²;
Gudang induk dengan luas 60 m²;
Ruang Data Center dengan luas 6 m²;
Ruang Media Center dan Ruang Pendidikan Pemilih dengan luas 50 m²;
Ruang Perpustakaan dengan luas 12 m²;
25% x luas (sebagai selasar,toilet dan mushola dan lain-lain) dengan luas 62 m². (5) Luas tanah Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupatan/Kota dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Tipe I, Tipe II , Tipe III dan Tipe IV minimal 1.000 m² maksimal 2 kali luas lahan tersebut. (6) Bangunan gedung kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupatan/Kota dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dilengkapi dengan bangunan pagar yang disesuaikan dengan kondisi dan lokasi bangunan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 6
(1) Gedung kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota memiliki tampak depan bangunan yang seragam. (2) Keseragaman tampak depan dimaksud pada ayat (1) dicirikan dengan penempatan Logo Komisi Pemilihan Umum pada pintu masuk utama gedung sebagaimana terlampir pada Lampiran II. (3) Spesifikasi Logo Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat (2) berukuran 2,2 x 1,8 m.
Pasal 7
Teknis penyelenggaraan pembangunan gedung Kantor KPU, KPU Provinsi, KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota mempedomani ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
KPU melaksanakan pembinaan dan pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan pembangunan Gedung Kantor KPU Provinsi, KIP Provinsi KPU Kabupatan/Kota, dan KIP Kabupaten/Kota.
Pasal 9
(1) Kantor KPU Provinsi, KIP Provinsi, Kantor KPU Kabupatan/Kota, Kantor KIP Provinsi dan Kantor KIP Kabupaten/Kota yang sudah berdiri dibangun sebelum Keputusan ini ditetapkan dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, dapat menyesuaikan sepanjang terdapat ketersediaan lahan dan anggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penganggaran pemeliharaan lahan bangunan gedung kantor, ditentukan seluas batas maksimal lahan yang diatur dalam Peraturan ini.
Pasal 10
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2011 KOMISI PEMIIHAN UMUM, HAFIZ ANSHARY AZ Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 1 Juli2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
