Pasal 5
BAB 3 — STANDAR GEDUNG KANTOR KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN PROVINSI, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN
KANTOR KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATAN/KOTA DAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN/KOTA (1) Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupatan/Kota dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota Kabupatan/Kota. (2) Tipe Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupatan/Kota dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota sebagaimana terlampir dengan Lampiran Peraturan KPU ini. (3) Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupatan/Kota dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dapat menampung minimal 39 karyawan. (4) Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota terdiri dari Tipe I, Tipe II, Tipe III dan Tipe IV. a. Tipe I terdiri dari :
Ruang Kerja KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota dan Ruang Kerja Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota dengan luas masing – masing 14 m²;
Ruang Kerja Sub Bagian dengan luas masing-masing 12 m²;
Ruang Kerja Staff dengan luas masing-masing 3 m² dan Ruang Arsip 1 m²; www.djpp.kemenkumham.go.id
Ruang Rapat Pleno dengan luas 96 m²;
Gudang atau Ruang Arsip dengan luas masing-masing 30 m²;
Gudang induk dengan luas 60 m²;
Ruang Data Center dengan luas 6 m²;
Ruang Media Center dan Ruang Pendidikan Pemilih dengan luas 50 m²;
Ruang Perpustakaan dengan luas 12 m²;
40% x luas (sebagai selasar,toilet dan mushola dan lain-lain) dengan luas 99 m². b. Tipe II terdiri dari :
Ruang Kerja KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota dan Ruang Kerja Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota dengan luas masing – masing 14 m²;
Ruang Kerja Sub Bagian dengan luas masing-masing 12 m²;
Ruang Kerja Staff dengan luas masing-masing 3 m² dan Ruang Arsip 1 m²;
Ruang Rapat Pleno dengan luas 96 m²;
Gudang atau Ruang Arsip dengan luas masing-masing 30 m²;
Gudang induk dengan luas 60 m²;
Ruang Data Center dengan luas 6 m²;
Ruang Media Center dan Ruang Pendidikan Pemilih dengan luas 50 m²;
Ruang Perpustakaan dengan luas 12 m²;
35% x luas (sebagai selasar,toilet dan mushola dan lain-lain) dengan luas 87 m². c. Tipe III terdiri dari :
Ruang Kerja KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota dan Ruang Kerja Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota dengan luas masing – masing 14 m²;
Ruang Kerja Sub Bagian dengan luas masing-masing 12 m²;
Ruang Kerja Staff dengan luas masing-masing 3 m² dan Ruang Arsip 1 m²; www.djpp.kemenkumham.go.id
Ruang Rapat Pleno dengan luas 96 m²;
Gudang atau Ruang Arsip dengan luas masing-masing 30 m²;
Gudang induk dengan luas 60 m²;
Ruang Data Center dengan luas 6 m²;
Ruang Media Center dan Ruang Pendidikan Pemilih dengan luas 50 m²;
Ruang Perpustakaan dengan luas 12 m²;
30% x luas (sebagai selasar,toilet dan mushola dan lain-lain) dengan luas 47 m². d. Tipe IV terdiri dari :
Ruang Kerja KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota dan Ruang Kerja Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dan KIP Kabupaten/Kota dengan luas masing-masing 14 m²;
Ruang Kerja Sub Bagian dengan luas masing-masing 12 m²;
Ruang Kerja Staff dengan luas masing-masing 3 m² dan Ruang Arsip 1 m²;
Ruang Rapat Pleno dengan luas 96 m²;
Gudang atau Ruang Arsip dengan luas masing-masing 30 m²;
Gudang induk dengan luas 60 m²;
Ruang Data Center dengan luas 6 m²;
Ruang Media Center dan Ruang Pendidikan Pemilih dengan luas 50 m²;
Ruang Perpustakaan dengan luas 12 m²;
25% x luas (sebagai selasar,toilet dan mushola dan lain-lain) dengan luas 62 m². (5) Luas tanah Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupatan/Kota dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Tipe I, Tipe II , Tipe III dan Tipe IV minimal 1.000 m² maksimal 2 kali luas lahan tersebut. (6) Bangunan gedung kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupatan/Kota dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dilengkapi dengan bangunan pagar yang disesuaikan dengan kondisi dan lokasi bangunan. www.djpp.kemenkumham.go.id
