PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PEDOMAN STANDAR GEDUNG KANTOR KOMISI PEMILIHAN UMUM,...
Pasal 6
BAB 4 — IDENTITAS BANGUNAN GEDUNG KOMISI PEMILIHAN UMUM
(1) Gedung kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota memiliki tampak depan bangunan yang seragam. (2) Keseragaman tampak depan dimaksud pada ayat (1) dicirikan dengan penempatan Logo Komisi Pemilihan Umum pada pintu masuk utama gedung sebagaimana terlampir pada Lampiran II. (3) Spesifikasi Logo Komisi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud ayat (2) berukuran 2,2 x 1,8 m.
