PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PEDOMAN STANDAR GEDUNG KANTOR KOMISI PEMILIHAN UMUM,...
Pasal 9
BAB 7 — KETENTUAN LAIN
(1) Kantor KPU Provinsi, KIP Provinsi, Kantor KPU Kabupatan/Kota, Kantor KIP Provinsi dan Kantor KIP Kabupaten/Kota yang sudah berdiri dibangun sebelum Keputusan ini ditetapkan dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, dapat menyesuaikan sepanjang terdapat ketersediaan lahan dan anggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penganggaran pemeliharaan lahan bangunan gedung kantor, ditentukan seluas batas maksimal lahan yang diatur dalam Peraturan ini.
