PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PEDOMAN STANDAR GEDUNG KANTOR KOMISI PEMILIHAN UMUM,...
Pasal 10
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2011 KOMISI PEMIIHAN UMUM, HAFIZ ANSHARY AZ Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 1 Juli2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
