Pasal 3
BAB 3 — STANDAR GEDUNG KANTOR KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN PROVINSI, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN
KANTOR KOMISI PEMILIHAN UMUM (1) Kantor Komisi Pemilihan Umum berkedudukan di ibu kota negara. (2) Kantor Komisi Pemilihan Umum dapat menampung sekurang kurangnya 670 karyawan. (3) Gedung kantor Komisi Pemilihan Umum terdiri dari: a. Ruang Ketua KPU dan ruang Sekretaris Jenderal KPU dengan luas total masing-masing 147 m², terdiri dari:
- Ruang Kerja dengan luas 16 m²;
- Ruang Tamu dengan luas 14 m²;
- Ruang Rapat dengan luas 60 m²;
- Ruang Staf dengan luas 20 m²;
- Ruang Tunggu dengan luas 18 m²;
- Ruang Arsip dengan luas 5 m²;
- Ruang Istirahat dengan luas 10 m²; dan 8) Ruang Toilet dengan luas 4 m². b. Ruang 6 Anggota KPU dan Ruang Wakil Sekretaris Jenderal dengan total luas masing – masing 88 m², terdiri dari :
- Ruang Kerja dengan luas 16 m²;
- Ruang Tamu dengan luas 14 m²;
- Ruang Rapat dengan luas 30 m²;
- Ruang Staf dengan luas 9 m²;
- Ruang Arsip dengan luas 5 m²;
- Ruang Istirahat dengan luas 10 m²; dan 7) Ruang Toilet dengan luas 4 m². www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Ruang Kepala Biro, terdiri dari :
- Ruang Kerja dengan luas 14 m²;
- Ruang Tamu dengan luas 12 m²;
- Ruang Rapat dengan luas 30 m²;
- Ruang Staff dengan luas 10 m²;
- Ruang Tunggu dengan luas 12 m²;
- Ruang Arsip dengan luas 3 m²;
- Ruang Istirahat dengan luas 9 m²; dan 8) Ruang Toilet dengan luas 3 m². d. Ruang Kepala Bagian, terdiri dari:
- Ruang Kerja dengan luas 12 m²;
- Ruang Tamu dengan luas 6 m². e. Ruang Kepala Sub Bagian, terdiri dari:
- Ruang Kerja dengan luas 8 m²;
- Ruang Arsip dengan luas 2 m². f. Ruang Staff terdiri dari:
- Ruang Kerja dengan luas 3 m²;
- Ruang Arsip dengan luas 1 m². g. Ruang Kerja untuk Tenaga Profesional dengan luas 12 m²; h. Ruang Rapat Pleno dengan luas ruangan 800 m²; i. Gudang atau Ruang Arsip dengan luas 60 m²; j. Gudang Induk atau Ruang Arsip sebanyak 2 ruang dengan luas masing-masing 150 m²; k. Ruang Data Center sebanyak 2 ruang dengan luas masing-masing 50 m²; l. Ruang Media Center dengan luas 120 m²; m. Ruang Confrence Press dengan luas 120 m²; n. Ruang Perpustakaan dengan luas 120 m²; o. Ruang Pendidikan Pemilih dengan luas 120 m²; p. Ruang LPSE/ULP dengan luas 60 m²; www.djpp.kemenkumham.go.id
q. 30% x luas (sebagai selasar,toilet dan mushola dan lain-lain) dengan luas 428 m². (4) Luas tanah Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum minimal 7000 m². (5) Bangunan gedung kantor Komisi Pemilihan Umum dilengkapi dengan bangunan pagar yang disesuaikan dengan kondisi dan lokasi bangunan.
