PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2011 tentang PEDOMAN STANDAR GEDUNG KANTOR KOMISI PEMILIHAN UMUM,...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN PEDOMAN
(1) Maksud dari Pedoman Standar Gedung Kantor KPU, KPU Provinsi, KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan KIP Kabupaten/Kota agar penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung Komisi Pemilihan Umum, dapat dilaksanakan secara tertib, efektif dan efisien. (2) Tujuan dari Pedoman Standar Gedung Kantor KPU, KPU Provinsi, KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota agar pembangunan Gedung KPU, KPU Provinsi, KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, efisien dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan lingkungannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
