Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Pedoman standar gedung kantor Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota adalah pembakuan gedung kantor, dan perlengkapan kantor. www.djpp.kemenkumham.go.id
Gedung kantor adalah ruang tempat melaksanakan pekerjaan, dengan ukuran luas dan alat-alat perlengkapannya disesuaikan dengan kebutuhan serta memenuhi persyaratan estetika.
Perlengkapan kantor adalah alat-alat yang dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan dan menurut jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota selanjutnya disebut KPU Provinsi, KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan KIP Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Identitas Gedung Kantor KPU, KPU Provinsi, KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan KIP Kabupaten/Kota adalah ciri khas bangunan gedung KPU, KPU Provinsi, KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan KIP Kabupaten/Kota berupa bentuk bangunan tertentu dengan Logo KPU disertai warna bangunan tertentu.
