UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 35
(1) Rapat pleno KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sah
apabila
dihadiri
oleh
sekurang-kurangnya
4 (empat) orang anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan daftar
hadir.
(2) Keputusan rapat pleno KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota
sah
apabila
disetujui
oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang hadir.
(3) Dalam hal tidak tercapai persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), keputusan rapat pleno KPU
Provinsi
dan
KPU
Kabupaten/Kota
diambil
berdasarkan suara terbanyak.
