UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 50
(1) PPLN berkedudukan di kantor perwakilan Republik
Indonesia.
(2) Anggota PPLN berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang
dan paling banyak 7 (tujuh) orang yang berasal dari
wakil masyarakat Indonesia.
(3) Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU
atas usul Kepala Perwakilan Republik Indonesia
sesuai dengan wilayah kerjanya.
(4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang
ketua merangkap anggota dan anggota.
