UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 4
(1) KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. (2) KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
(3) KPU . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
