UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 25
(1) Tim Seleksi mengajukan 10 (sepuluh) nama calon
anggota KPU Kabupaten/Kota hasil seleksi kepada
KPU Provinsi.
(2) Pengajuan nama calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun berdasarkan abjad disertai salinan
berkas administrasi tiap-tiap bakal calon anggota
KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Tim Seleksi
memutuskan 10 (sepuluh) nama calon anggota KPU
Kabupaten/Kota.
