UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 26
(1) KPU
Provinsi
melakukan
uji
kelayakan
dan
kepatutan
terhadap
calon
anggota
KPU
Kabupaten/Kota
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 25.
(2) KPU Provinsi menyusun peringkat calon anggota
KPU
Kabupaten/Kota
berdasarkan
hasil
uji
kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) KPU Provinsi menetapkan 5 (lima) peringkat teratas
dari 10 (sepuluh) nama calon sebagai anggota KPU
Kabupaten/Kota.
(4) Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
ditetapkan
dengan
keputusan KPU Provinsi.
(5) Proses pemilihan dan penetapan anggota KPU
Kabupaten/Kota di KPU Provinsi dilakukan dalam
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
