Pasal 68
(1) Sekretariat KPU Provinsi bertugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran
Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi
dalam menyelenggarakan Pemilu;
d. membantu . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
d. membantu
pendistribusian
perlengkapan
penyelenggaraan
Pemilu
Anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
e. membantu
perumusan
dan
penyusunan
rancangan keputusan KPU Provinsi;
f. memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Provinsi;
g. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan
kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Provinsi;
dan
h. membantu
pelaksanaan
tugas-tugas
lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat KPU Provinsi berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil
Kepala
Daerah
Provinsi
berdasarkan
norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang
ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan
perlengkapan
penyelenggaraan
Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
dan
c. memberikan
layanan
administrasi,
ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretariat KPU Provinsi berkewajiban:
a. menyusun
laporan
pertanggungjawaban
keuangan;
b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
c. mengelola barang inventaris KPU Provinsi.
(4) Sekretariat KPU Provinsi bertanggung jawab dalam
hal administrasi keuangan serta pengadaan barang
dan
jasa
berdasarkan
peraturan
perundang-
undangan.
Pasal 69 . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
