Pasal 69
(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran
Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis administratif;
c. membantu
pelaksanaan
tugas
KPU
Kabupaten/Kota
dalam
menyelenggarakan
Pemilu;
d. membantu
pendistribusian
perlengkapan
penyelenggaraan
Pemilu
Anggota
Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi;
e. membantu
perumusan
dan
penyusunan
rancangan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
f. memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten/Kota;
g. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan
kegiatan
dan
pertanggungjawaban
KPU
Kabupaten/Kota; dan
h. membantu
pelaksanaan
tugas-tugas
lainnya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berwenang:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan
penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah dan
Wakil
Kepala
Daerah
Kabupaten/Kota
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU;
b. mengadakan
perlengkapan
penyelenggaraan
Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
dan
c. memberikan
layanan
administrasi,
ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(3) Sekretariat . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota berkewajiban: a. menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan; b. memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan c. mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota. (4) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab dalam hal administrasi keuangan serta pengadaan barang dan jasa berdasarkan peraturan perundang- undangan.
