UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 41
(1) Dalam menjalankan tugasnya, KPU Kabupaten/Kota
bertanggung jawab kepada KPU Provinsi.
(2) KPU
Kabupaten/Kota
menyampaikan
laporan
kinerja dan penyelenggaraan Pemilu secara periodik
kepada KPU Provinsi.
(3) KPU
Kabupaten/Kota
menyampaikan
laporan
kegiatan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu
Kepala
Daerah
dan
Wakil
Kepala
Daerah
Kabupaten/Kota
kepada
bupati/walikota
dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Bagian Kedelapan Panitia Pemilihan Paragraf 1 PPK
