UU
{"full": "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan...
Pasal 123
(1) Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan Bawaslu
tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan
ketentuan undang-undang, pengawasan tahapan
penyelenggaraan
Pemilu
untuk
sementara
dilaksanakan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu.
(2) Dalam hal Bawaslu tidak dapat menjalankan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat
30 (tiga puluh) hari Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat segera mengambil langkah agar Bawaslu
dapat melaksanakan tugasnya kembali.
(3) Apabila
terjadi
hal-hal
yang
mengakibatkan
Panwaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota
tidak
dapat
menjalankan
tugasnya,
tahapan
pengawasan
penyelenggaraan
Pemilu
untuk
sementara
dilaksanakan
oleh
Bawaslu
atau
Panwaslu setingkat di atasnya.
