Pasal 114
(1) Anggaran
belanja
KPU,
KPU
Provinsi,
KPU
Kabupaten/Kota,
Bawaslu,
Sekretariat
Jenderal
KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU
Kabupaten/Kota
serta
Sekretariat
Bawaslu
bersumber dari APBN.
(2) Pendanaan penyelenggaraan Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden wajib dianggarkan
dalam APBN.
(3) Sekretaris
Jenderal
KPU
mengoordinasikan
pendanaan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana
dimaksud . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan oleh
KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS,
KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
(4) Kepala
Sekretariat
Bawaslu
mengoordinasikan
anggaran
belanja
Bawaslu,
Panwaslu
Provinsi,
Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu
Luar Negeri.
(5) Pendanaan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah wajib dianggarkan dalam
APBD.
