Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Presiden dan Wakil . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala
daerah secara langsung oleh rakyat.
6. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU,
adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat
nasional, tetap, dan mandiri.
7. Komisi
Pemilihan
Umum
Provinsi
dan
Komisi
Pemilihan
Umum
Kabupaten/Kota,
selanjutnya
disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
adalah
Penyelenggara
Pemilu
di
provinsi
dan
kabupaten/kota.
8. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disebut
PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU
Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di
tingkat kecamatan atau nama lain.
9. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disebut PPS,
adalah
panitia
yang
dibentuk
oleh
KPU
Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di
tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
10. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut
PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk
menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
11. Kelompok
Penyelenggara
Pemungutan
Suara,
selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang
dibentuk
oleh
PPS
untuk
menyelenggarakan
pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
12. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar
Negeri,
selanjutnya
disebut
KPPSLN,
adalah
kelompok
yang
dibentuk
oleh
PPLN
untuk
menyelenggarakan pemungutan suara di tempat
pemungutan suara luar negeri.
13. Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS,
adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
14. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya
disebut TPSLN, adalah tempat dilaksanakannya
pemungutan suara di luar negeri.
- Badan . . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disebut Bawaslu, adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disebut Panwaslu
Provinsi
dan
Panwaslu
Kabupaten/Kota, adalah Panitia yang dibentuk oleh
Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu
di wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
17. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya
disebut Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang
dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk
mengawasi
penyelenggaraan
Pemilu
di
wilayah
kecamatan atau nama lain.
18. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang
dibentuk
oleh
Panwaslu
Kecamatan
untuk
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau
nama lain/kelurahan.
19. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang
dibentuk
oleh
Bawaslu
untuk
mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
20. Dewan Kehormatan adalah alat kelengkapan KPU,
KPU Provinsi, dan Bawaslu yang dibentuk untuk
menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu.
