PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan.
Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Anak dalam Situasi Darurat adalah Anak yang berada dalam situasi lingkungan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan Anak yang disebabkan, baik oleh faktor alam, nonalam, dan/ atau sosial.
Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum, Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi adalah Anak yang tertinggal, terdepan, terluar dalam lingkungan yang berbeda budaya, tradisi, suku, ras, agama dengan anak-anak lain yang jumlahnya jauh lebih sedikit dari Anak golongan lain.
Anak Sl1 lrlo 102.]01 A
PRESIDEN
- Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi adalah Anak yang menjadi korban dari tindakan pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh pihak lain atau tindakan lain yang sejenis untuk mendapatkan keuntungan materiil.
- Anak yang Dieksploitasi secara Seksual adalah Anak yang dimanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan melalui organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari Anak, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan pencabulan.
- Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya adalah Anak yang dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Anak yang Menjadi Korban Pornografi adalah Anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat tindak pidana pornografi.
- Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sistem imun dan jika tidak diterapi dapat menurunkan daya tahan tubuh manusia hingga terjadi kondisi Acquired Immuno Deficiency Syndrome.
Ll. Acquired
S!( No 102301 A
PRESIDEN
1 1. Acquired Immuno Deficiencg Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah suatu kumpulan gejala berkurangnya kemampuan pertahanan diri yang disebabkan oleh masuknya virus HIV dalam tubuh seseorang.
Anak dengan HIV dan AIDS adalah Anak yang terinfeksi HIV dan/atau AIDS baik tertular dari orang tua ataupun dari faktor risiko lainnya.
Anak Korban Penculikan adalah Anak yang dibawa seseorang secara melawan hukum dengan maksud untuk menempatkan Anak tersebut di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan Anak dalam keadaan tidak berdaya.
Anak Korban Penjualan adalah Anak yang dipindahtangankan oleh seseorang atau kelompok orang ke pihak lainnya untuk suatu imbalan atau alasan lainnya.
Anak Korban Perdagangan adalah Anak yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang diakibatkan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan Anak tereksploitasi.
Anak Korban Kekerasan Fisik adalah Anak yang mengalami kekerasan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Anak Sl( No 10230.1 A
PRESIDEN
Anak Korban Kekerasan Psikis adalah Anak yang mengalami ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat.
Anak Korban Kejahatan Seksual adalah Anak yang mengalami pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, dan pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan I atau tujuan tertentu.
Anak Korban Jaringan Terorisme adalah Anak yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana terorisme baik sebagai Anak korban, Anak pelaku, Anak dari pelaku, dan Anak saksi.
Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
Anak Korban Perlakuan Salah adalah Anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani, maupun sosial.
Anak Korban Penelantaran adalah Anak yang tidak mendapatkan pemenuhan kebutuhan seperti namun tidak terbatas pada kebutuhan kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan dari orang tua atau orang lain yang memiliki tanggung jawab secara hukum untuk mengasuh Anak tersebut sehingga mengakibatkan kerugian dalam proses tumbuh kembang Anak.
Anak
Sl( I\Jo 10130{ A.
PRESIDEN
Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang adalah Anak yang bersikap dan berperilaku yang tidak mempertimbangkan penilaian dan keberadaan orang lain secara umum di sekitarnya, menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab serta kurangnya penyesalan mengenai kesalahannya, dan sering melakukan pelanggaran hak dan norma yang hidup dalam masyarakat.
Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya adalah Anak yang diberikan label sosial negatif didasarkan pada prasangka dan bertujuan untuk memisahkan, membedakan, mendiskreditkan, dan mengucilkan Anak dengan cap atau pandangan buruk dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.
Keluarga Pengganti adalah orang tua asuh, orang tua angkat, dan wali yang menjalankan peran dan tanggung jawab untuk memberikan pengasuhan alternatif pada Anak.
Lembaga Pendidikan adalah satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem pendidikan nasional.
Konseling adalah suatu proses yang dilakukan dalam bentuk wawancara untuk membantu Anak memahami dirinya secara lebih baik, agar Anak dapat mengatasi kesulitan dalam penyesuaian dirinya terhadap berbagai peranan dan relasi serta menemukan pemecahan permasalahan yang tepat.
Pendampingan
St( No 102105 A
PRESIDEN
- Pendampingan Sosial adalah interaksi dinamis antara pekerja sosial dengan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus untuk bersama-sama menghadapi dan memecahkan masalah sosial yang dihadapi.
- Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Anak mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
- Reintegrasi Sosial adalah proses penyiapan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus untuk dapat kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
- Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, media massa, dunia usaha, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan Anak.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 1O
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum berupa penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi, dan Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
(1) Upaya pencegahan agar Anak tidak berhadapan
dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan
Pemerintah Daerah.
(2) Perlindungan...
S!( No l0z3l7 /,
PRESIDEN
(21 Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum berupa penyelesaian administrasi perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi.
(3) Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan
dengan Hukum berupa rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah. (41 Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum berupa Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 2
Perlindungan Khusus bagi Anak bertujuan untuk:
- memberikan jaminan rasa aman bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus;
- memberikan layanan yang dibutuhkan bagi Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus; dan
- mencegah terjadinya pelanggaran hak-hak Anak.
Pasal 3
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada:
- Anak dalam Situasi Darurat;
- Anak yang Berhadapan dengan Hukum;
- Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi;
- Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual;
- Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
- Anak yang Menjadi Korban Pornografi;
- Anak dengan HIV dan AIDS;
- Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan;
- Anak Korban Kekerasan Fisik dan/atau Psikis;
- Anak Korban Kejahatan Seksual;
- Anak Korban Jaringan Terorisme;
- Anak Penyandang Disabilitas;
- Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran;
- Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang; dan
- Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan Terkait dengan Kondisi Orang T-ranya.
(2) Perlindungan
llr( Irio l0:,307 A
PRESIDEN
(21 Perlindungan Khusus bagi Anak dilakukan melalui upaya:
- penanganan yang cepat, termasuk pengobatan danf atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;
- pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;
- pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari keluarga tidak mampu; dan
- pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
(3) Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan di unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, organisasi perangkat daerah, danf atau unit pelaksana teknis daerah yang telah dibentuk dengan mengacu kepada standar layanan yang telah ditetapkan.
(4) Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara cepat, komprehensif, dan terintegrasi.
Pasal 4
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya dalam melaksanakan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyediakan:
- pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial;
- tenaga kesehatan yang kompeten dan terlatih;
- petugas pembimbing rohani/ibadah;
- pendidik dan tenaga kependidikan; dan/atau
- tenaga bantuan hukum.
S!{ lrio lo]301i n,
PRESIDEN
Pasal 5
(1) Perlindungan Khusus kepada Anak dalam Situasi
Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, diberikan kepada:
- Anak yang menjadi pengungsi;
- Anak korban kerusuhan;
- Anak korban bencana alam; dan
- Anak dalam situasi konflik bersenjata.
(2) Selain kepada Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Perlindungan Khusus Anak dalam Situasi Darurat juga diberikan terhadap:
- Anak korban bencana sosial;
- Anak korban bencana nonalam; dan
- Anak dari narapidana/tahanan perempuan.
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) telah berumur di atas 2 (dua) tahun, Anak dapat diasuh oleh keluarganya, orang tua asuh, atau lembaga asuhan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perlindungan Khusus Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk perawatan, pengasuhan, serta pemenuhan kebutuhan dasar dan kebutuhan khusus Anak sesuai dengan tingkat usia dan perkembangannya.
Pasal 6
(1) Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui:
pencegahan agar Anak tidak menjadi korban dalam situasi darurat;
mendata
Sl( f,lo 102309 A
PRESIDEN
- mendata jumlah Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus dalam situasi darurat;
- memetakan kebutuhan dasar dan spesifik Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus dalam situasi darurat;
- jaminan keamanan dan keselamatan Anak dalam Situasi Darurat;
- pendataan Anak dan keluarganya untuk penelusuran dan reunifikasi keluarga;
- prioritas tindakan darurat penyelamatan, evakuasi, dan pengamanan;
- pemulihan kesehatan lisik dan psikis;
- pemberian bantuan hukum, pendampingan, rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial Anak dalam Situasi Darurat;
- pengasuhan;
- perbaikan fasilitas yang dibutuhkan Anak dalam Situasi Darurat;
- pemenuhan kebutuhan dasar dan khusus Anak yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, pemberian layanan kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan;
- pemenuhan kebutuhan khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas dan Anak yang mengalami masalah psikososial;
- pembebasan biaya pendidikan baik yang dilakukan di Lembaga Pendidikan formal maupun nonformal selama masa darurat;
- pemberian layanan pemenuhan hak identitas Anak dan dokumen penting yang hilang karena situasi darurat; dan/atau
- pemberian layanan Reintegrasi Sosial.
(2) Perlindungan. . .
st( rrro t02310 A
PRESIDEN
12 (21 Perlindungan Khusus Anak dalam Situasi Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah dapat diterima Anak dalam Situasi Darurat sesegera mungkin.
(3) Pencegahan agar Anak tidak menjadi korban
tindak pidana atau sebagai akibat dari situasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri.
(4) Penelusuran dan reunifikasi keluarga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(5) Tindakan darurat penyelamatan, evakuasi, dan
pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
(6) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf h dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
(7) Rehabilitasi fisik dan psikis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(8) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf h dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(9) Pengasuhan...
j"K Nlo I0l.1l I A
PRESIDEN
13
(e) Pengasuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(10) Pemenuhan kebutuhan dasar dan khusus Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(11) Pemberian layanan kesehatan bagi Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (t2) Pemenuhan kebutuhan khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas dan Anak yang mengalami masalah psikososial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf 1 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
(13) Pembebasan biaya pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf m dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(14) Pemberian layanan pemenuhan hak identitas Anak
dan dokumen penting yang hilang karena situasi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(15) Pemberian
S!( No l0l3l I rr
PRESIDEN
(15) Pemberian layanan Reintegrasi Sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 7
(1) Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan
dengan Hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
pemisahan dari orang dewasa;
pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
pemberlakuan kegiatan rekreasional;
pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat dan derajat;
penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup;
penghindaran dari penangkapan, penahanan, atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
penghindaran dari publikasi atas identitasnya;
pemberian. . .
llr( trlo 10231 .l A
PRESIDEN
_ 15_
- pemberian pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;
- pemberian advokasi sosial;
- pemberian kehidupan pribadi;
- pemberian aksesibilitas, terutama bagi Anak Penyandang Disabilitas ;
- pemberian pendidikan;
- pemberian pelayanan kesehatan; dan
- pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Perlindungan Khusus bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya:
- pencegahan;
- penyelesaianadministrasiperkara;
- rehabilitasi; dan
- Reintegrasi Sosial.
Pasal 8
(1) Pemberian bantuan hukum dan bantuan lain
secara efektif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf c diberikan dalam bentuk:
konsultasi hukum, pendampingan hukum, dan pembelaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
penyediaan penerjemah bahasa bagi Anak dalam proses hukum termasuk penerjemah bahasa isyarat bagi Anak Penyandang Disabilitas;
pemberian informasi mengenai perkembangan kasusnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
pemberian I Alit( trlo l0l3l
PRESIDEN
16
- pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberlakuan kegiatan rekreasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d terdiri dari kegiatan latihan Iisik bebas sehari-hari di ruangan terbuka, kegiatan hiburan harian, kesenian, atau mengembangkan keterampilan.
(3) Penghindaran dari penangkapan, penahanan, atau
penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g dilakukan dengan memperhatikan umur Anak, jenis pidana yang dilakukan, ancaman pidana yang dilakukan, dan pertanggungj awaban pidananya.
(4) Pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang
objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h dilakukan dengan mengupayakan adanya pengadilan ramah Anak dengan standar sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Penghindaran dari publikasi atas identitasnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i dilakukan dengan cara merahasiakan nama Anak yang Berhadapan dengan Hukum, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak yang Berhadapan dengan Hukum.
(6) Pemberian pendampingan orang tua/wali dan
orang yang dipercaya oleh Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) hurufj dilakukan untuk membantu dan memberikan penguatan kepada Anak agar siap mengikuti proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
(7) Pemberian
Sl( No 1023 1.5 A
PRESIDEN
-t7-
(7) Pemberian advokasi sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf k dimaksudkan untuk melindungi dan membela Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
(8) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf o dilakukan dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Pasal 9
(1) Upaya pencegahan agar Anak tidak berhadapan
dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan supaya:
- Anak tidak menjadi korban tindak pidana;
- Anak tidak berkonflik dengan hukum; dan
- Anak tidak lagi melakukan tindak pidana.
(2) Pencegahan agar Anak tidak berhadapan dengan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan;
- tatap muka berupa peny'uluhan, diskusi, ceramah, kampanye; dan
- media di luar ruang.
(3) Upaya pencegahan agar Anak tidak berkonflik
dengan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
- diseminasi;
- menyediakan tempat atau ruang untuk bermain, rekreasi yang sehat, dan menyalurkan kreativitas Anak;
c.memberikan...
:il{ hlo l0l3 lrr A
PRESIDEN
18 C memberikan tuntunan nilai agama dan nilai sosial; d melakukan pengawasan terhadap lingkungan yang akan berdampak terjadinya Anak yang Berhadapan dengan Hukum; e meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan keluarga; f memberikan pembinaan kepribadian dan pelatihan keterampilan; ob' menyediakan tempat atau ruang untuk bermain, rekreasi yang sehat, dan menyalurkan kreativitas Anak; h memberikan tuntunan agama, nilai sosial, dan budi pekerti; 1 mengembangkan lingkungan yang peduli terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum; dan/atau J melibatkan keluarga dalam program pelayanan, pembinaan, dan pembimbingan.
Pasal 12
Perlindungan Khusus bagi Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui penyediaan
sarana dan prasarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.
Pasal 13. . .
3l( No l023lrl A
PRESIDEN
Pasal 13
(1) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dalam bentuk:
- penyediaan ruang publik berbasis budaya, sanggar seni dan budaya, beserta perlengkapan dan pelatihannya termasuk tempat beribadah;
- pemberian fasilitas yang diperlukan dalam memberikan pelayanan bagi Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi; dan
- menyediakan aksesibilitas yang diperlukan Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi untuk memperoleh pemenuhan kebutuhan dasar. (21 Dalam hal Anak dari Kelompok Minoritas dan Terisolasi mengalami trauma sebagai akibat dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya diberikan Rehabilitasi Sosial, layanan medis, dan/atau layanan kesehatan jiwa.
Pasal 14
(1) Perlindungan Khusus terhadap Anak dari
Kelompok Minoritas dan Terisolasi agar tidak mendapatkan kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan upaya pencegahan. (21 Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pemberian edukasi kepada Masyarakat; dan
- koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
(3) Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15. . .
Sl( Irlo l023lo A
PRESIDEN
-2t-
Pasal 15
(1) Penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. (21 Aksesibilitas yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
(3) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (21 dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(4) Layanan medis dan/atau layanan kesehatan jiwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
ANAK YANG DIEKSPLoITASI =":Iil"KoNoMI DAN/ATAU SEKSUAL
Pasal 16
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilakukan melalui:
- penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual;
- pemantarlan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan
- pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual.
Pasal 17
(1) Penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan melalui:
- peny.uluhan hukum; dan
- sarana komunikasi, informasi, dan edukasi.
(2) Penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan
peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.
Pasal 18
( 1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf b dilakukan dengan cara
pengamatan, pengidentifikasian, dan pencatatan untuk memperoleh data dan informasi terkait kondisi:
- Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi; atau
- Anak yang Dieksploitasi secara Seksual. (21 Pemantauan Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada tempat sentra ekonomi dan di luar sentra ekonomi.
(3) Pemantauan Anak yang Dieksploitasi secara
Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pengawasan terhadap:
- praktik prostitusi dan pelacuran di lingkungannya;
- lokasi yang diduga menjadi tempat eksploitasi seksual terhadap Anak;
- pelaku yang diduga mengeksploitasi seksual Anak; dan
- tindakan razia untuk membebaskan Anak dari eksploitasi seksual.
(4) Pemantauan
rr,i'l( ltlo l0l3ll
PRESIDEN
(4) Pemantauan dan pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf b disusun setelah dilakukan pemantauan terhadap Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi danf atau Seksual.
(6) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 huruf b dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, Iembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan melalui:
- pen5rusunan kebijakan tentang penghapusan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual Anak di lingkungannya;
- kerja sama untuk mencegah agar Anak tidak dieksploitasi secara ekonomi dan I atau seksual;
- kampanye penghapusan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak;
- peningkatan pengawasan untuk mencegah agar Anak tidak dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
- dukungan perusahaan untuk penghapusan eksploitasi terhadap Anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan; dan
- pelaporan kepada pihak berwenang apabila terdapat eksploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan/atau seksual.
Pasal20...
Ii'( tJo 102322 A
PRESIDEN
Pasal 20
Dalam hal Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi dan/atau Seksual memerlukan pemulihan kondisi seperti semula harus diberikan layanan berupa:
- rehabilitasi medis;
- Rehabilitasi Sosial;
- bantuan hukum dan bantuan sosial; dan/atau
- pemulangan dan Reintegrasi Sosial.
Pasal 21
(1) Menteri memfasilitasi lembaga swadaya
masyarakat dan Masyarakat untuk berpartisipasi dalam penghapusan eksploitasi Anak secara ekonomi dan/atau seksual.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan memfasilitasi berbagai perusahaan dan serikat pekerja untuk berpartisipasi dalam penghapusan eksploitasi Anak secara ekonomi dan/atau seksual.
Pasal 22
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf e dilakukan melalui upaya
pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.
Pasal 23
Upaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 dilakukan dengan cara:
- penguatan terhadap keluarga dan Masyarakat agar Anak tidak lagi terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
- pemantauan di lingkungan sekitar agar tidak terj adi peredaran atau penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan
- pelaporan kepada pejabat/instansi yang berwenang jika terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal24 Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 dilakukan dengan:
komunikasi, informasi, dan edukasi tentang bahaya bagi Anak jika terlibat dalam produksi dan distribusi serta bahaya narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adlktif lainnya;
peningkatan peran orang tua, keluarga, Masyarakat, pendidik, tenaga kependidikan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh Masyarakat dalam mendukung proses Reintegrasi Sosial Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
pemberian pemahaman dan kesadaran terhadap Anak mengenai bahaya merokok;
pemberian pemahaman dan kesadaran terhadap Anak tentang bahaya Anak yang terlibat dalam produksi dan distribusi serta bahaya narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
pelibatan .
Sl( l{o 10232t A
PRESIDEN
e pelibatan Anak sebagai teman sebaya dalam rangka memberikan pemahaman dan perubahan pola pikir tentang bahaya Anak yang terlibat dalam produksi dan distribusi serta bahaya narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adrktif lainnya; dan f pemuatan bahan ajar anti narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di satuan pendidikan.
Pasal 25
(1) Upaya perawatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 dilakukan untuk memberikan pemulihan
kondisi fisik dan psikis Anak yang Menjadi Korban Penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. (21 Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- rawat jalan;
- rawat inap awal;
- rawat lanjutan; dan
- pasca rawat.
Pasal 26
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui rehabilitasi medis, Rehabilitasi Sosial, dan pasca rehabilitasi.
Pasal 27
(1) Upaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dilakukan oleh Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, Kepala Badan Narkotika Nasional, dan Pemerintah Daerah.
(2) Upaya . .
liK irlo l02l2,i A
PRESNDEN
(2) Upaya perawatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Kepala Badan Narkotika Nasional.
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 28
( 1) Perlindungan Khusus bagi Anak yang Menjadi Korban Pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 ayat (1) huruf f dilaksanakan melalui upaya pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan,
pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dengan:
melakukan koordinasi pencegahan dan penanganan pornografi Anak;
melakukan sosialisasi;
mengadakan pendidikan dan pelatihan;
meningkatkan. . .
Sl( Nlo lO2il.ri rr
PRESIDEN
d meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab Masyarakat; dan e melakukan pembinaan melalui sistem panti dan nonpanti.
Pasal 30
Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaksanakan dengan:
- bimbingan dan Konseling; dan
- kegiatan lain yang diperlukan.
Pasal 31
Pemulihan sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (1) diberikan dalam bentuk:
- resosialisasi;
- penyuluhan mengenai nilai-nilai moral yang bersumber dari ajaran agama sesuai dengan agarna yang dianut Anak;
- peningkatan kesadaran Masyarakat untuk dapat menerima kembali Anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi; dan
- pemantauan secara berkala.
Pasal 32
Pemulihan kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) diberikan dalam bentuk:
- terapi psikososial;
- Konseling;
- kegiatan yang bermanfaat;
- rujukan ke rumah sakit, rumah aman, pusat pelayanan, atau tempat alternatif lain sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
- resosialisasi.
Pasal 33. . .
SK No 102327 A
PRESIDEN
Pasal 33
(1) Dalam hal diperlukan, Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah serta Masyarakat dapat mengupayakan pencegahan agar Anak tidak menjadi korban pornografi. (21 Upaya pencegahan oleh Pemerintah Pusat dilakukan oleh Menteri melalui:
- pelaksanaan dan fasilitasi rencana aksi nasional tentang pencegahan dan penanganan pornografi ;
- optimalisasi peran dan kapasitas Gugus T\rgas Pencegahan dan Penanganan Pornografi;
- fasilitasi daerah dalam men5rusun rencana aksi daerah tentang pencegahan dan penanganan pornografi;
- pembinaan kepada Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan penanganan pornografi;
- pen5rusunan dan penyebarluasan materi komunikasi, informasi, dan edukasi terkait pencegahan pornografi di sekolah dan Masyarakat;
- pembinaan kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada pornografi; dan
- fasilitasi pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk atau jasa pornografi.
(3) Upaya pencegahan oleh Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
- pen)rusunan
Sl( ttlo 10i328 A
PRESIDEN
- pen1rusunan dan pelaksanaan kebijakan terkait rencana aksi daerah tentang pencegahan dan penanganan pornografi;
- optimalisasi peran Gugus Ttrgas Pencegahan dan Penanganan Pornografi;
- peningkatan kapasitas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornograli daerah;
- pen5rusunan dan penyebarluasan materi komunikasi, informasi, dan edukasi terkait pencegahan pornografi di sekolah dan Masyarakat;
- pembinaan kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada pornografi; dan
- pembinaan kepada organisasi perangkat daerah, lembaga swadaya masyarakat, dan Masyarakat untuk meningkatkan upaya dan pencegahan dan penanganan pornografi. (41 Upaya pencegahan oleh Masyarakat agar Anak tidak menjadi Korban Pornografi melalui:
- penyebarluasan materi komunikasi, informasi, dan edukasi terkait pencegahan pornografi di lingkungan sekitar;
- penguatan kepada lingkungan sekitar untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada pornografi; dan
- peningkatan upaya pencegahan dan penanganan pornografi di lingkungan sekitar.
(5) Ketentuan mengenai tata cara upaya pencegahan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
Pasal34...
Sl( No 10232q A
PRESIDEN
Pasal 34
(1) Pembinaan dan pendampingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pasal 35
Perlindungan Khusus bagi Anak dengan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi.
Pasal 36
Upaya pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dilakukan dalam bentuk:
pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu tentang Anak dengan HIV dan AIDS;
pengujian terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu terkait pencegahan, penanganan, dan perlindungan Anak dari HIV dan AIDS;
surveilans kesehatan berupa pencatatan, pelaporan, dan analisis data pada ibu, ibu hamil, atau Anak yang terindikasi HIV; dan
monitoring. . .
3l( I.lo lr).1330 A
PRESIDEN
d monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencegahan, penanganan, dan perlindungan Anak dari HIV dan AIDS.
Pasal 37
Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dilakukan dalam bentuk:
- men5rusun dan melaksanakan kebijakan terkait rencana aksi tentang pencegahan dan penanganan Anak dengan HIV dan AIDS;
- promosi kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan Masyarakat tentang manfaat deteksi dini dan penularan HIV dan AIDS serta meningkatkan pengetahuan dan tanggung jawab ibu, ibu hamil, Anak, dan pasangan suami istri;
- mencegah penularan HIV dan AIDS dari ibu ke Anak;
- mencegah Anak untuk tidak menggunakan narkotika;
- deteksi dini dengan memberikan tes HIV dan AIDS kepada ibu hamil di daerah endemik HIV dan AIDS yang meluas dan terkonsentrasi;
- deteksi dini dengan memberikan tes HIV dan AIDS kepada ibu hamil dengan infeksi menular seksual dan htberculosis di daerah epidemi HIV rendah;
- menggunakan alat medis yang steril untuk Anak agar terhindar dari HIV dan AIDS;
- menghindari transfusi darah yang terkontaminasi HIV dan AIDS kepada Anak;
- memberikan informasi tentang penularan HIV dan AIDS kepada Anak;
- mengubah perilaku Anak untuk menghindari HIV dan AIDS;
- menjauhkan Anak dari pembuatan tato; dan
- membentuk pusat komunikasi, konsultasi, dan informasi tentang HIV dan AIDS di tingkat desa.
Pasal 38
(1) Pengobatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 dilakukan untuk:
- mengurangi atau menghambat berkembangnya virus HIV dan AIDS pada Anak;
- mengurangi risiko penularan HIV dan AIDS;
- mengurangi atau menghambat perburukan infeksi oportunistik; dan
- meningkatkan kualitas hidup Anak penderita HIV dan AIDS. (21 Pengobatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Perawatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 harus dilaksanakan dengan pilihan
pendekatan sesuai dengan kebutuhan:
- perawatan berbasis fasilitas pelayanan kesehatan; dan
- perawatan rumah berbasis Masyarakat. (21 Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ditujukan untuk mengembalikan kualitas
hidup Anak untuk menjadi produktif.
(2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui pendampingan, konsumsi obat teratur dan benar, Konseling psikologi kesehatan, dan Reintegrasi Sosial.
(3) Rehabilitasi...
fil( l'lo 102332 A
PRESIDEN
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap setiap pola transmisi penularan HIV pada Anak.
Pasal 41
Pemerintah Daerah wajib mengupayakan kesamaan dalam akses, partisipasi, dan manfaat dalam kehidupan bagi Anak dengan HIV dan AIDS.
Pasal 42
(1) Upaya Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 dilakukan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah.
(2) Upaya Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 diiakukan oleh Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agarna, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
(3) Pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 40 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
BAB IX .
li!( Nlo l0l33j A
PRESIDEN
Pasal 43
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Penculikan, Penjualan, danf atau Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h dilakukan melalui pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.
Pasal 44
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan melalui:
- penguatan terhadap keluarga dan Masyarakat agar Anak tidak menjadi korban penculikan, penjualan, danf atau perdagangan;
- pemantauan di lingkungan sekitar agar Anak tidak menjadi korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; dan
- pelaporan kepada pejabat/instansi yang berwenang bila terjadi penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan.
Pasal 45
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri Anak Korban Penculikan, Penjualan, dan/atau Perdagangan yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Pasal46...
SK No 10231,1 A
PRESIDEN
Pasal 46
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan cara:
- melibatkan Masyarakat dalam melakukan Perlindungan Khusus Anak;
- meningkatkan pemahaman terkait penculikan, penjualan, danf atau perdagangan Anak;
- menjalin kerja sama bilateral maupun multilateral, baik nasional maupun internasional;
- meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah Anak dari penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; dan
- meningkatkan tanggung jawab Masyarakat, dunia usaha, dan media massa untuk melindungi Anak dari penculikan, penjualan, dan latau perdagangan.
Pasal 47
Perawatan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dengan cara:
- rehabilitasi fisik dan psikis;
- pelayanan pengobatan, seperti infeksi saluran reproduksi dan penyakit menular;
- rehabilitasi kesehatan jiwa; dan/atau
- Rehabilitasi Sosial.
Pasal 48
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 dilakukan oleh Menteri dan Pemerintah
Daerah. (21 Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 dilakukan oleh Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Pemerintah Daerah.
(3) Pencegahan
Sl( Nlo 10133.5 A,
PRESIDEN
(3) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 dilakukan oleh Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah.
(4) Perawatan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 49
(1) Perlindungan Khusus bagi Anak Korban
Kekerasan Fisik dan/atau Psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i dilakukan melalui upaya:
- penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi Anak korban tindak kekerasan; dan
- pemantallan, pelaporan, dan pemberian sanksi.
(2) Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
- pencegahan;
- pendampingan;
- rehabilitasi medis; dan
- Rehabilitasi Sosial.
(3) Penanganan Anak Korban Kekerasan Fisik
dan/atau Psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50. . .
S!( Nlo 10233(r A
PRESIDEN
Pasal 50
Penyebarluasan dan sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a dilakukan melalui diseminasi dan media massa.
Pasal 51
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
- mengamati dan mengidentifikasi perkembangan kasus kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap Anak;
- mengantisipasi permasalahan yang timbul dari kasus kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap Anak; dan
- menindaklanjuti kasus kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap Anak. (21 Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 52
Pelaksanaan Perlindungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juga dilakukan pada lingkungan satuan pendidikan.
Pasal 53
(1) Penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang melindungi Anak korban tindak kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan oleh Menteri.
(2) Pemantauan...
3r( llo 101337 A
PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA
(21 Pemantauan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilakukan oleh Menteri.
(3) Pelaksanaan Perlindungan Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan oleh:
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi;
- pendidik;
- tenaga kependidikan;
- keluarga; dan/atau
- Masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 54
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Kejahatan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j dilakukan melalui:
- edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan'
- Rehabilitasi Sosial;
- pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; dan
- pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Pasal 55
(1) Edukasi tentang kesehatan reproduksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan agar Anak Korban Kejahatan Seksual:
- memiliki pemahaman untuk terlindungi dari risiko kejahatan seksual; dan
- mengetahui informasi yang benar tentang edukasi seksual.
(2) Edukasi tentang nilai agama dan nilai kesusilaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilakukan agar Anak Korban Kejahatan Seksual memiliki iman dan keyakinan yang kuat untuk mengatasi permasalahannya.
Pasal 56
(1) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 huruf b dilakukan dalam bentuk:
- motivasi dan diagnosis psikososial;
- perawatan dan pengasuhan;
- pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
- bimbingan mental spiritual;
- bimbingan fisik;
- bimbingan sosial dan Konseling psikososial; ob' pelayanan aksesibilitas;
- bantuan dan asistensi sosial;
- bimbingan resosialisasi ; j bimbingan lanjut; dan/atau k rujukan.
(2) S elain bentuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Rehabilitasi Sosial dilakukan dalam bentuk:
terapi fisik;
terapi mental spiritual;
terapi psikososial;
terapi
5l( t'lo 102339 A
PRESIDEN
- terapi untuk penghidupan;
- pemenuhan hidup layak;
- dukunganaksesibilitas; dan/atau
- bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial.
Pasal 57
Pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai dengan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dilakukan dengan caral
- meningkatkan kepercayaan diri pada Anak Korban Kejahatan Seksual;
- menghilangkan rasa malu, keraguan, dan rasa bersalah pada Anak Korban Kejahatan Seksual; dan
- mendorong Anak Korban Kejahatan Seksual untuk memiliki inisiatif.
Pasal 58
Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d dilakukan melalui:
- pemberian informasi tentang proses perkara Anak Korban Kejahatan Seksual dan hak untuk mendapatkan restitusi;
- pemberian pendampingan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan; dan
- pemberian jaminan keamanan dan keselamatan Anak Korban Kejahatan Seksual.
Pasal 59
Pelaksanaan pencegahan dan penanganan kejahatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 juga dilakukan pada lingkungan satuan pendidikan oleh pendidik, tenaga kependidikan, dan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
(1) Edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai
agama, dan nilai kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan Pemerintah Daerah.
(2) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 huruf b dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Pemerintah Daerah.
(3) Pendampingan psikososial pada saat pengobatan
sampai dengan pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah. (41 Pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Pemerintah Daerah.
(5) Pelaksanaan
Sl( Nlo 102341 A
PRE S IDEN
(5) Pelaksanaan Perlindungan Khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
Pasal 61
Perlindungan Khusus bagi Anak Korbah Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k dilakukan melalui upaya:
- edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme;
- Konseling tentang bahaya terorisme;
- Rehabilitasi Sosial; dan
- Pendampingan Sosial.
Pasal 62
(U Upaya edukasi tentang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l huruf a dilakukan melalui:
- penanaman nilai moral dan mental agar dapat hidup rukun dan damai;
- pengajaran pendidikan karakter dan budi pekerti yang baik; dan
- pengembangan potensi dan kepribadian serta keterampilan.
(2) Edukasi tentang ideologi bagi Anak Korban
Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 huruf a dilakukan dengan memberikan
pemahaman tentang:
Pancasila sebagai ideologi negara;
sejarah
SK Nlo 1023,'1) A
PRES IDEN
- sejarah, makna, fungsi Pancasila sebagai dasar negara, falsafah, pandangan hidup, dan pemersatu bangsa; dan
- penerapan atau aktualisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
(3) Edukasi tentang nilai nasionalisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6l huruf a dilakukan dengan memberikan pemahaman untuk:
- menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa dan tanah air;
- rela berkorban demi bangsa dan negara;
- bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia;
- mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan lainnya;
- menghilangkan ekstrimisme; dan
- menciptakan hubungan yang rukun, harmonis, dan mempererat tali persaudaraan.
Pasal 63
(1) Konseling tentang bahaya terorisme sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 huruf b dilakukan dalam bentuk:
- Konseling agama;
- Konseling kepribadian;
- Konseling keluarga; dan/atau
- KonselingkehidupanMasyarakat. (21 Konseling agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk:
- meningkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- toleransi dalam kehidupan beragama; dan
- mengurangi paham ekstrim dengan memberikan deradikalisasi.
(3) Konseling
Sl( No 1023a3 A
PRES IDEN
45
(3) Konseling kepribadian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk mengetahui kondisi psikis Anak Korban Jaringan Terorisme serta mendorong Anak untuk dapat mengontrol dirinya dan mengekspresikan minat bakat Anak secara positif. (41 Konseling keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bertujuan untuk menjalin hubungan baik antara Anak Korban Jaringan Terorisme dengan keluarga.
(5) Konseling kehidupan Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d bertujuan untuk menjalin hubungan baik antara Anak Korban Jaringan Terorisme dengan Masyarakat, saling membantu, menghormati dan menghargai, serta tidak melanggar norma yang hidup di Masyarakat.
Pasal 64
Ketentuan mengenai Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku secara mutatis mutandis terhadap bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c.
Pasal 65
(1) Pendampingan Sosial terhadap Anak Korban
Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 huruf d diberikan di luar maupun di
dalam proses acara peradilan pidana Anak.
(2) Pendampingan Sosial di luar proses acara
peradilan pidana Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
kunjungan rumah;
melakukan asesmen;
identifikasi kebutuhan;
rencana
1--!( I'lo lOlJ4,,1 A
PRESIDEN
46
- rencana intervensi;
- pelaksanaan intervensi;
- menghubungkan ke lembaga yang menangani Anak Korban Jaringan Terorisme; dan
- memberikan penguatan kepada Anak Korban Jaringan Terorisme.
Pasal 66
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Jaringan Terorisme juga diberikan dalam bentuk:
- pemenuhan hak Anak Korban Jaringan Terorisme atas pengasuhan dan pemulihan kesehatan psikis;
- rehabilitasi medis;
- reedukasi dan Reintegrasi Sosial; dan
- jaminan keselamatan baik Iisik, mental, maupun sosial bagi Anak Korban Jaringan Terorisme.
Pasal 67
(1) Edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai
nasionalisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6l huruf a dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. (21 Konseling tentang bahaya terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terori sme.
(3) Rehabilitasi
{.1( lrlo 102.14-5 A
PRESIDEN
(3) Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6l huruf c dan Pendampingan Sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 68
(1) Pemenuhan hak Anak Korban Jaringan Terorisme
atas pengasuhan dan pemulihan kesehatan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a dilaksanakan oleh Menteri. (21 Rehabilitasi medis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 huruf b dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Reedukasi dan Reintegrasi Sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(4) Jaminan keselamatan baik fisik, mental, maupun
sosial bagi Anak Korban Jaringan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d dilaksanakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Pasal 69
Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf 1 dilakukan melalui upaya:
a perlakuan
S!{ l.!o 1023/(r A.
PRESIDEN
- perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak Anak;
- pemenuhan kebutuhan khusus;
- perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu; dan
- Pendampingan Sosial.
Pasal 70
Perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dilakukan melalui:
- pemenuhan hak Anak Penyandang Disabilitas;
- perlindungan dari kekerasan;
- penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain; dan
- perawatan dan pengasuhan oleh keluarga atau Keluarga Pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal.
Pasal 71
Pemenuhan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dilakukan melalui:
- aksesibilitas fisik dan nonfisik; dan
- pemberian layanan yang dibutuhkan termasuk obat-obatan yang melekat pada Anak Penyandang Disabilitas.
Pasal 72
Perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 huruf c diiakukan melalui:
perlakuan nondiskriminasi;
pelibatan
Sr( No l0?..1-1/ A
PRESIDEN
b pelibatan Anak Penyandang Disabilitas dalam menyampaikan pandangan sesuai kebutuhan; dan c pemberian akses bagi Anak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimiliki.
Pasal 73
Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas juga dapat dilakukan melalui:
- habilitasi dan rehabilitasi; dan
- penyediaan akomodasi yang layak bagi Anak Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal T4 Perlakuan Anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak Anak, pemenuhan kebutuhan khusus, perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu, dan Pendampingan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 75
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Perlakuan Salah dan Anak Korban Penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf m dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial.
Pasal76...
Sl( No 1023rtl A
PRESIDEN
Pasal 76
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilakukan dengan cara:
- pemetaan terhadap Anak yang rentan diperlakukan salah dan ditelantarkan; dan
- diseminasi dan advokasi peraturan perundang- undangan.
Pasal TT Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilakukan dengan:
- memberikan pembinaan kepada orang tua tentang hak Anak agar tidak diperlakukan salah dan ditelantarkan;
- memberikan layanan kebutuhan dasar;
- memberikan akses pendidikan; dan
- memberikan pelatihan keterampilan atau kerja mandiri.
Pasal 78
Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilakukan dalam bentuk:
- rehabilitasi medis; dan/atau
- pengasuhan keluarga atau Keluarga Pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal.
Pasal 79
Ketentuan mengenai Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku secara mutatis mutandis terhadap bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75.
Pasal 80 .
:ll( l,lo l0-r-1;1q n
PRESIDEN
Pasal 80
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75 dilakukan oleh Menteri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Pasal 81
Perlindungan Khusus bagi Anak dengan Perilaku Sosial Menyimpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf n dilakukan melalui bimbingan nilai agama dan nilai sosial, Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial.
Pasal 82
Bimbingan nilai agama dan nilai sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 diberikan dalam bentuk:
- pengajaran untuk menjalankan perintah agama sesuai keyakinan Anak dengan Perilaku Sosial yang Menyimpang;
- pemahaman untuk berperilaku sesuai dengan norma kesusilaan dan kesopanan;
- pemahaman untuk tidak melakukan kekerasan dan kerusakan; dan
- peningkatan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
Pasal 83
Ketentuan mengenai Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku secara mutatis mutandis terhadap bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
Pasal 84
Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan dengan melibatkan peran orang tua, Masyarakat, Lembaga Pendidikan, dan Lembaga Keagamaan.
Pasal 85
(1) Bimbingan nilai agama dan nilai sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan
Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Pasal 86
Perlindungan Khusus bagi Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf o dilakukan melalui Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial.
Pasal 87
Ketentuan mengenai Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 berlaku secara mutatis mutandis terhadap bentuk Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86.
Pasal 88
(1) Anak yang telah mendapatkan Perlindungan
Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dikembalikan kepada keluarga atau Masyarakat.
(2) Sebelum dikembalikan kepada keluarga atau
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), langkah yang harus dilakukan:
- menyiapkan kondisi psikologis Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya untuk bersedia dikembalikan pada keluarga atau Masyarakat;
- memastikan keluarga, Keluarga Pengganti, atau Masyarakat untuk menerima dan tidak lagi melakukan pelabelan dan diskriminasi terhadap Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang T\ranya;
- menelusuri Keluarga Pengganti lain jika ada penolakan dari keluarga atau Masyarakat;
- memastikan Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tuanya dalam kondisi aman, nyaman, dan terpenuhi kebutuhannya; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang T\ranya yang telah dikembalikan kepada keluarga, Keluarga Pengganti, atau Masyarakat.
Pasal89...
3!"1 rrlo 1C2352 A,
PRESIDEN
Pasal 89
Langkah pemantauan dan evaluasi perkembangan Anak yang Menjadi Korban Stigmatisasi dari Pelabelan terkait dengan Kondisi Orang Tlranya yang telah dikembalikan kepada keluarga, Keluarga Pengganti, atau Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88 ayat (2) huruf e dilaksanakan oleh Menteri,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Pasal 90
Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Pasal 9 1
Untuk mencegah terjadinya stigmatisasi dari pelabelan terhadap Anak terkait kondisi orang tuanya, Menteri dan Pemerintah Daerah melakukan:
pemberian edukasi kepada Masyarakat serta berperan aktif untuk menghilangkan stigma terhadap Anak yang dilabeli terkait kondisi orang tuanya;
pemberian ruang kepada Anak yang dilabeli terkait kondisi orang tuanya untuk mendapatkan kegiatan rekreasional; dan
koordinasi st( trtr t02353 A
PRESIDEN
C koordinasi dengan unit layanan yang menangani perlindungan Anak yang dilabeli terkait kondisi orang tuanya dalam hal terdapat potensi kekerasan dan diskriminasi terhadap Anak di daerah.
PEMBINAAN
Pasal92
(1) Menteri melakukan pembinaan Perlindungan
Khusus bagi Anak kepada Pemerintah Daerah provinsi.
(2) Gubernur melakukan pembinaan Perlindungan
Khusus bagi Anak kepada Pemerintah Daerah kabupatenlkota.
Pasal 93
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dilakukan melalui:
- sosialisasiperaturanperundang-undanganterkait dengan Perlindungan Khusus bagi Anak;
- penyebarluasan informasi tentang Perlindungan Khusus bagi Anak;
- pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Perlindungan Khusus bagi Anak; dan
- peningkatan partisipasi Masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak.
Pasal94...
'il( l',lo 1013.5.,1 A
PRESIDEN
Pasal 94
(1) Pemerintah Daerah kabupatenlkota melakukan
pembinaan kepada Masyarakat dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak di daerah. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- meningkatkan kemampuan dan keterampilan Masyarakat dalam memberikan Perlindungan Khusus bagi Anak; dan
- meningkatkan kemampuan Masyarakat dalam memberikan pengasuhan yang baik, memberikan pembinaan keagamaan, dan memberikan pemahaman kepada keluarga terkait pemenuhan hak Anak.
(3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan
pembinaan kepada Lembaga Pendidikan formal dan informal dalam bentuk:
- peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan melalui pelatihan hak-hak dan perlindungan Anak berdasarkan Konvensi Hak Anak dan peraturan perundang- undangan terkait Anak; dan
- perlindungan Anak dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 95
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Sl( No 1023.55 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2027
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan strasi Hukum,
sil nna Djaman
5ll( Nln 10501J A
PRESlDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7lC Undang-Undang Nomor 35 Tahun 20l4 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59a6);
MEMUTUSI(AN:
Sl( trlo l0l.l0o A
PRESIDEN
