PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 69
BAB 13 — ANAK PENYANDANG DISABILITAS
Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf 1 dilakukan melalui upaya:
a perlakuan
S!{ l.!o 1023/(r A.
PRESIDEN
- perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak Anak;
- pemenuhan kebutuhan khusus;
- perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu; dan
- Pendampingan Sosial.
