PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 70
BAB 13 — ANAK PENYANDANG DISABILITAS
Perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a dilakukan melalui:
- pemenuhan hak Anak Penyandang Disabilitas;
- perlindungan dari kekerasan;
- penghormatan atas integritas mental dan fisiknya berdasarkan kesamaan dengan orang lain; dan
- perawatan dan pengasuhan oleh keluarga atau Keluarga Pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal.
