PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 71
BAB 13 — ANAK PENYANDANG DISABILITAS
Pemenuhan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b dilakukan melalui:
- aksesibilitas fisik dan nonfisik; dan
- pemberian layanan yang dibutuhkan termasuk obat-obatan yang melekat pada Anak Penyandang Disabilitas.
