PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 72
BAB 13 — ANAK PENYANDANG DISABILITAS
Perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 huruf c diiakukan melalui:
perlakuan nondiskriminasi;
pelibatan
Sr( No l0?..1-1/ A
PRESIDEN
b pelibatan Anak Penyandang Disabilitas dalam menyampaikan pandangan sesuai kebutuhan; dan c pemberian akses bagi Anak Penyandang Disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimiliki.
