PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 73
BAB 13 — ANAK PENYANDANG DISABILITAS
Perlindungan Khusus bagi Anak Penyandang Disabilitas juga dapat dilakukan melalui:
- habilitasi dan rehabilitasi; dan
- penyediaan akomodasi yang layak bagi Anak Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal T4 Perlakuan Anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak Anak, pemenuhan kebutuhan khusus, perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu, dan Pendampingan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dilakukan oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
