PP
PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK
Pasal 75
BAB 14 — ANAK KORBAN PERLAKUAN SALAH DAN PENELANTARAN
Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Perlakuan Salah dan Anak Korban Penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf m dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, Konseling, Rehabilitasi Sosial, dan Pendampingan Sosial.
Pasal76...
Sl( No 1023rtl A
PRESIDEN
